Mohon tunggu...
Ahmad Faizal Abidin
Ahmad Faizal Abidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sebagai seorang mahasiswa yang selalu berusaha memberikan hal-hal bermanfaat untuk semua orang, saya senang berbagi ide dan inspirasi dalam berbagai bentuk. Mulai dari artikel mendalam, opini yang membuka wawasan, puisi yang penuh makna, hingga cerpen yang menghibur dan humor yang segar. Setiap karya yang saya hasilkan bertujuan untuk memberi nilai tambah, memperkaya pengetahuan, dan menghadirkan senyuman di tengah rutinitas sehari-hari. Melalui tulisan, saya berharap bisa membangun jembatan pemahaman dan mendorong kreativitas, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dilema Belanja Oleh-Oleh di Luar Negeri: Beli di Tempat atau Buka Jastip?

16 Maret 2024   10:22 Diperbarui: 16 Maret 2024   10:26 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas telah memberikan tanggapannya mengenai pembatasan barang bawaan yang dibawa oleh penumpang perjalanan dari luar negeri (LN) yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2024, yang diatur oleh Bea Cukai sebagai turunan dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Zulhas menjelaskan bahwa dalam konteks aturan yang baru tersebut, masyarakat yang membawa barang belanjaan dari luar negeri dengan jumlah yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan, akan dikenakan pajak. Penegasan ini sesuai dengan ketentuan yang telah dijelaskan dalam Permendag No. 36 Tahun 2023.

Dengan demikian, kebijakan ini mengisyaratkan bahwa penumpang perjalanan yang membawa barang bawaan dari luar negeri harus mematuhi batasan yang telah ditetapkan, agar terhindar dari potensi pajak tambahan. Ini merupakan langkah yang diambil dalam rangka untuk mengatur impor dan mengelola barang bawaan dari luar negeri agar sesuai dengan kebijakan perdagangan yang telah ditetapkan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat mengatur dan mengontrol jumlah barang bawaan yang masuk ke dalam negeri sehingga tidak mengganggu stabilitas ekonomi dan keuangan negara. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk mematuhi regulasi yang berlaku demi kelancaran perdagangan dan perekonomian nasional secara keseluruhan.

Beban Memikirkan Buah Tangan 

m.serangkai.co.id
m.serangkai.co.id

Bagi sebagian individu, mempertimbangkan buah tangan dapat menjadi suatu hal yang membebani. Pertimbangan tentang anggaran keuangan, beratnya barang bawaan, dan ketentuan mengenai bea masuk merupakan faktor-faktor yang menimbulkan kekhawatiran. Selain itu, mencari oleh-oleh khas yang unik dan tidak umum memerlukan waktu dan upaya ekstra. Pertama, aspek finansial menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan. Individu harus memastikan bahwa mereka memiliki anggaran yang cukup untuk membeli buah tangan yang diinginkan tanpa melebihi batas yang telah ditetapkan. Keterbatasan dana dapat menjadi kendala yang serius, mengingat adanya risiko tambahan seperti bea masuk yang harus dibayarkan jika barang yang dibawa melebihi ketentuan yang berlaku.

Kedua, berat barang bawaan juga menjadi pertimbangan penting. Individu harus memperhatikan berat dan volume barang yang mereka bawa agar tidak melebihi batas yang ditetapkan oleh maskapai penerbangan atau aturan yang berlaku di negara tujuan. Kelebihan berat dapat menyebabkan biaya tambahan dan bahkan kesulitan saat melakukan perjalanan. Terakhir, mencari oleh-oleh khas yang unik juga dapat menjadi tugas yang menantang. Individu mungkin ingin memberikan buah tangan yang berbeda dan tidak umum kepada orang yang mereka kunjungi, namun mencari barang yang sesuai dengan kriteria tersebut membutuhkan waktu dan usaha yang cukup besar. Hal ini dapat melibatkan penelusuran pasar lokal, toko-toko khas, atau bahkan pemesanan barang secara khusus. Secara keseluruhan, mempertimbangkan buah tangan melibatkan berbagai faktor yang kompleks dan membutuhkan perencanaan yang matang. Dengan memperhatikan aspek-aspek tersebut dengan cermat, individu dapat meminimalkan potensi masalah dan memastikan bahwa buah tangan yang mereka bawa akan menjadi kenangan yang berharga bagi penerima.

Solusi: Beli di Tempat atau Jastip? 

jurnalpost.com
jurnalpost.com

Terdapat dua opsi utama yang dapat dipertimbangkan: membeli oleh-oleh setelah tiba di Indonesia atau menggunakan jasa titip (jastip). Pertama, opsi membeli oleh-oleh setelah tiba di Indonesia dapat menjadi pilihan yang praktis. Dengan menggunakan opsi ini, individu dapat mengeksplorasi berbagai pilihan oleh-oleh yang tersedia di pasar lokal setelah mereka tiba di Indonesia. Hal ini memungkinkan mereka untuk melihat langsung barang-barang yang ditawarkan, membandingkan harga, dan memilih oleh-oleh sesuai dengan preferensi dan anggaran mereka. Meskipun ini memerlukan waktu tambahan setelah tiba di destinasi, namun seringkali ini menjadi solusi yang lebih efisien karena mengurangi beban membawa barang dari luar negeri dan menghindari potensi masalah yang terkait dengan aturan bea masuk.

Kedua, opsi menggunakan jasa titip (jastip) juga dapat menjadi alternatif yang menarik. Dengan menggunakan jasa titip, individu dapat memesan barang oleh-oleh dari luar negeri melalui pihak ketiga atau teman yang tinggal di negara asal. Pihak tersebut akan bertanggung jawab untuk mencari, membeli, dan mengirimkan barang oleh-oleh tersebut ke tujuan akhir di Indonesia. Hal ini dapat mengurangi kerumitan dalam proses membeli barang secara langsung di luar negeri, serta memungkinkan individu untuk mendapatkan oleh-oleh yang spesifik dan sesuai dengan keinginan mereka. Namun, penggunaan jasa titip ini biasanya memerlukan biaya tambahan dan juga memerlukan waktu tambahan untuk pengiriman barang. Dalam memilih antara kedua opsi tersebut, individu harus mempertimbangkan kebutuhan, preferensi, dan kendala yang mereka hadapi, seperti anggaran dan waktu yang tersedia. Dengan memilih opsi yang paling sesuai dengan situasi mereka, individu dapat memastikan bahwa proses mendapatkan oleh-oleh menjadi lebih mudah dan lancar, serta dapat memberikan pengalaman yang lebih memuaskan bagi semua pihak yang terlibat.

1. Membeli di Tempat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun