Mengenai niat untuk membuka puasa, Ustadz Muzakka menjelaskan bahwa ada pandangan dari sebagian ulama yang memperbolehkan niat tersebut dilakukan setelah seseorang telah memulai proses buka puasa. Niat ini dapat dilakukan di dalam hati tanpa harus diucapkan secara lisan. Pandangan ini didasarkan pada prinsip bahwa niat adalah suatu kondisi batin yang mendasari segala perbuatan ibadah. Dalam konteks buka puasa, seseorang dapat memiliki niat untuk berbuka di dalam hati saat mulai mengkonsumsi makanan atau minuman, tanpa perlu mengucapkannya secara lisan.
Pendapat ini memberikan fleksibilitas kepada umat Islam dalam melaksanakan ibadah puasa, khususnya dalam hal penentuan niat. Dengan memperbolehkan niat setelah memulai proses buka puasa, hal ini memungkinkan seseorang untuk tetap memenuhi kewajiban berpuasa meskipun terjadi kelupaan atau kekurangan dalam menetapkan niat secara eksplisit sebelumnya.Â
Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa pendapat mengenai hal ini mungkin berbeda-beda di antara para ulama dan mazhab Islam. Beberapa mazhab mungkin mengharuskan niat puasa untuk dinyatakan secara lisan sebelum fajar atau sebelum mulai berpuasa. Oleh karena itu, dalam menjalankan ibadah puasa, seseorang sebaiknya memahami pandangan yang dianut oleh mazhab atau ulama yang mereka ikuti, sambil tetap memperhatikan kehati-hatian dalam menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agama yang diyakininya.
Mengenai usia perempuan yang dianggap mengalami haid, Ustadz Muzakka menjelaskan bahwa secara umum, masa haid biasanya dimulai pada usia sekitar 9 tahun. Setelah selesai masa haid, perempuan tersebut wajib menjalankan ibadah puasa. Pendapat ini didasarkan pada observasi dan pengamatan yang dilakukan terhadap pola perkembangan fisik dan fisiologis perempuan. Usia 9 tahun merupakan usia yang umumnya dianggap sebagai awal dari masa pubertas, di mana tubuh perempuan mulai mengalami perubahan hormon dan siklus menstruasi.
Setelah selesai masa haid, perempuan diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Hal ini merupakan bagian dari kewajiban agama yang harus dipatuhi oleh setiap individu yang telah mencapai usia baligh dan mukallaf. Dengan memberikan pemahaman tentang usia awal haid dan kewajiban berpuasa setelahnya, Ustadz Muzakka memberikan pedoman praktis bagi perempuan dalam menjalankan ibadah puasa sesuai dengan ajaran agama Islam. Pemahaman yang tepat tentang hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan ibadah yang benar dan ketaatan terhadap ajaran agama yang telah ditetapkan.
Meskipun dianjurkan, sahur tidak diwajibkan dalam Islam. Selain itu, niat untuk berpuasa yang dilakukan saat sahur juga tidak cukup jika tidak disertai dengan keinginan yang tulus dalam hati untuk menjalankan puasa. Dalam ajaran Islam, sahur merupakan sunnah yang sangat dianjurkan karena memberikan kekuatan dan ketahanan fisik bagi orang yang berpuasa sepanjang hari.Â
Namun demikian, tidak ada kewajiban yang mengikat umat Islam untuk sahur. Hal ini menunjukkan bahwa sahur merupakan tindakan yang dianjurkan tetapi tidak diwajibkan, dan seseorang dapat memilih untuk melakukannya atau tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi masing-masing.
Selain itu, niat untuk berpuasa yang dilakukan saat sahur juga penting dalam menjalankan ibadah puasa. Namun, niat tersebut harus disertai dengan keinginan yang tulus dan sungguh-sungguh dalam hati untuk menjalankan ibadah puasa sesuai dengan ajaran agama Islam. Niat yang hanya dilakukan secara formal tanpa disertai dengan keinginan yang tulus dalam hati tidak memenuhi syarat yang diperlukan untuk menjalankan puasa dengan benar.Â
Penekanan ini menggarisbawahi pentingnya kesadaran dan keikhlasan dalam menjalankan ibadah puasa. Ibadah puasa bukan hanya sekedar menjalankan ritual fisik, tetapi juga melibatkan aspek-aspek spiritual dan kejiwaan yang membutuhkan kesungguhan dan kepatuhan yang tulus kepada ajaran agama. Dengan demikian, pemahaman yang mendalam tentang sahur dan niat puasa sangat penting dalam memastikan pelaksanaan ibadah puasa yang benar dan berpahala.
Menurut madzhab Hanafiah, niat puasa harus dinyatakan setiap harinya secara eksplisit. Dalam pandangan ini, setiap individu yang berpuasa harus secara tegas menyatakan niatnya untuk menjalankan ibadah puasa pada setiap hari puasa yang dilaksanakan. Pendekatan ini menekankan pentingnya kesadaran dan kejelasan dalam menetapkan niat sebelum memulai ibadah puasa.Â
Di sisi lain, Imam Malik berpendapat bahwa menetapkan niat puasa untuk sebulan penuh hukumnya sunah (disarankan) untuk menjaga-jaga jika seseorang lupa menetapkan niat pada awal bulan Ramadan. Dalam perspektif ini, menetapkan niat puasa untuk sebulan penuh di awal bulan Ramadan menjadi langkah pencegahan agar tidak terjadi kelalaian dalam menetapkan niat secara individual setiap harinya.