Mohon tunggu...
Ahmad Faizal Abidin
Ahmad Faizal Abidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa dan Guru PAUD

Terkadang, saya hanya seorang mahasiswa yang berusaha menulis hal-hal bermanfaat serta menyuarakan isu-isu hangat.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Tidak Sembarangan, Pengalaman Pendidikan Komedian Komeng sebagai Persiapan Menjadi Anggota Legislatif DPD

18 Februari 2024   20:29 Diperbarui: 18 Februari 2024   20:34 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Kampanye aja saya nggak ngerti, makanya saya nggak pernah kampanye. Coba mungkin anda-anda kalau saya orasi apakah anda percaya dengan saya, hehehe," ujarnya.

Visi Misi Komeng

cnnindonesia.com
cnnindonesia.com
Saat dimintai penjelasan mengenai visi dan misinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Komeng menunjukkan sisi seriusnya. Dalam tanggapannya, Komeng menyatakan keinginannya untuk mengarahkan Indonesia menuju arah yang mirip dengan Korea Selatan, yang memiliki kemampuan untuk menjaga dan mempromosikan seni serta budaya negaranya. Dengan menyamakan visinya dengan keberhasilan Korea Selatan dalam mempertahankan dan mengembangkan kekayaan seni dan budaya mereka, Komeng menegaskan pentingnya peran negara dalam melestarikan warisan budaya dan memajukan industri seni. Ia mungkin percaya bahwa dengan memberikan perhatian dan dukungan yang cukup terhadap seni dan budaya, Indonesia dapat mengalami kemajuan yang signifikan dalam hal penciptaan, pelestarian, dan promosi kekayaan budaya yang dimiliki. Pernyataan ini juga menunjukkan bahwa Komeng memiliki pemahaman yang mendalam tentang pentingnya seni dan budaya dalam identitas nasional serta potensi ekonomi yang terkandung di dalamnya. Dengan menyuarakan visi seperti ini, Komeng menunjukkan bahwa ia memiliki ketertarikan dan komitmen yang kuat terhadap pembangunan sosial, budaya, dan ekonomi Indonesia.

 "Katanya, itu pemasukannya sampai double digit buat APBN negaranya. Sedangkan kita kan lebih luas ya dari Korea Selatan, dan lebih beragam juga suku-sukunya. Masa kita enggak bisa?," kata Komeng.

Kejadian ini terjadi ketika seorang pria berusia 53 tahun diwawancarai melalui panggilan telepon dalam salah satu program berita di Kompas TV. Cuplikan wawancaranya kemudian menjadi viral di Twitter pada hari Kamis, 15 Februari 2024, siang. Dalam wawancara tersebut, Komeng mengungkapkan bahwa ia mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD tanpa berafiliasi dengan partai politik, tanpa melakukan kampanye besar-besaran, dan dengan modal yang sederhana. Ia ingin membuktikan bahwa ia tidak bergantung pada hal-hal tersebut. Dengan pendekatan yang sederhana dan jujur, Komeng mencoba untuk menunjukkan bahwa keberhasilan dalam politik tidak selalu bergantung pada dukungan partai politik atau jumlah uang yang dihabiskan dalam kampanye. Ia mungkin percaya bahwa integritas, dedikasi, dan komitmen terhadap pelayanan masyarakat adalah hal-hal yang lebih penting daripada faktor-faktor eksternal tersebut. Reaksi publik terhadap pendekatan Komeng mungkin bervariasi, dengan beberapa yang menghargai kejujuran dan kesederhanaannya, sementara yang lain mungkin merasa skeptis atau bahkan tidak yakin apakah strategi seperti ini akan berhasil dalam lingkungan politik yang kompetitif. Namun, wawancara ini tetap menjadi sorotan karena menunjukkan sisi lain dari Komeng yang serius dan berkomitmen terhadap tujuan politiknya.

"Yang ingin saya beritahukan kepada masyarakat, katanya politik itu mahal, ternyata enggak. Memang kan biasa ada... Kalau masuk ke politik itu katanya ada hal yang mendasar (seperti) popularitas dan elektabilitas. Sedangkan tas saya kosong, jadi, saya tidak banyak menggunakan itu," ujar Komeng.

Jika Komeng Lolos Jadi Anggota DPD, Ini Tugas dan Wewenangnya

Komeng. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com) 
Komeng. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com) 
Alfiansyah Komeng, seorang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Jawa Barat, mendominasi sementara dalam perhitungan suara di daerah pemilihan tersebut. Informasi ini berdasarkan hasil rekapitulasi hitung suara (real count) yang dikeluarkan oleh situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis, 15 Februari 2024. Dari real count KPU tersebut, Komeng berhasil memperoleh 285.742 suara, atau setara dengan 8,6 persen dari total suara yang telah dihitung. Pada pukul 15.30 WIB, total suara yang sudah terkumpul baru mencapai 35,22 persen dari total 140.457 suara yang telah masuk. Meskipun hanya sebagian kecil suara yang telah dihitung, namun dari real count KPU tersebut, Komeng masih memimpin di antara kandidat lainnya. Keunggulan sementara ini menunjukkan bahwa Komeng berhasil memperoleh dukungan yang signifikan dari pemilih di Jawa Barat. Namun, dengan proses pemungutan suara yang masih berlangsung, perlu diingat bahwa hasil akhir bisa saja berubah seiring dengan bertambahnya suara yang terhitung. Perlu juga dicatat bahwa persentase suara yang telah terhitung pada pukul 15.30 WIB masih tergolong rendah, sehingga hasil akhir pemilihan bisa dipengaruhi oleh suara yang belum terhitung. Namun demikian, posisi unggul yang dipegang oleh Komeng dalam real count KPU menunjukkan bahwa ia memiliki potensi untuk meraih posisi yang kuat dalam kompetisi ini.

Apabila Alfiansyah Komeng terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ia akan memiliki sejumlah tugas dan wewenang sesuai dengan peran DPD yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan tata tertib DPD RI. Menurut informasi yang diambil dari laman resmi DPD.go.id pada Kamis, 15 Februari 2024, fungsi DPD didasarkan pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan tata tertib DPD RI sebagai lembaga legislatif DPD RI, yang mencakup fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dilaksanakan dalam kerangka fungsi representasi.

  • Legislasi, Sebagai bagian dari lembaga legislatif, tugas utama DPD adalah berpartisipasi dalam proses pembuatan undang-undang dengan memberikan masukan, mengusulkan, dan mengawasi pembahasan undang-undang di tingkat nasional, terutama yang berkaitan dengan otonomi daerah dan kepentingan daerah.
  • Pengawasan, DPD memiliki peran dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah dan kebijakan pemerintah pusat yang berdampak pada daerah-daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan kepentingan daerah dan masyarakatnya.
  • Penganggaran, Dalam konteks penganggaran, DPD memiliki hak untuk memberikan masukan dan pertimbangan terhadap penyusunan anggaran negara, terutama dalam hal alokasi dana untuk pembangunan dan program-program yang berkaitan dengan otonomi daerah.
  • Fungsi Representasi, DPD juga bertindak sebagai wakil atau perwakilan dari daerah-daerah di tingkat nasional, dengan tugas untuk memperjuangkan kepentingan dan aspirasi masyarakat daerah yang diwakilinya di forum legislatif

Dengan demikian, sebagai anggota DPD, Komeng akan memiliki tanggung jawab untuk aktif berpartisipasi dalam proses legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang sesuai dengan prinsip-prinsip representasi dan kepentingan daerah. Selain itu, ia juga akan diharapkan untuk menjadi suara bagi masyarakat Jawa Barat di tingkat nasional dan memperjuangkan kepentingan mereka di lembaga legislatif.

Berikut Tugas dan Wewenang DPD RI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun