Mohon tunggu...
Ahmad Faizal Abidin
Ahmad Faizal Abidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sebagai seorang mahasiswa yang selalu berusaha memberikan hal-hal bermanfaat untuk semua orang, saya senang berbagi ide dan inspirasi dalam berbagai bentuk.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Respon KPU terhadap Permintaan Anies untuk Mengatasi Dugaan Kecurangan dalam Pemilihan Umum 2024

17 Februari 2024   22:28 Diperbarui: 17 Februari 2024   23:02 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, -Pada tanggal 17 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons dengan serius permintaan dari calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, yang menyerukan agar KPU mengambil langkah-langkah tegas terhadap laporan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Umum 2024. Dalam tanggapannya, KPU menegaskan komitmennya untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum. KPU menyatakan bahwa mereka akan mengikuti semua keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Pernyataan KPU menegaskan bahwa mereka akan menjalankan tugasnya dengan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Mereka menekankan pentingnya memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, KPU berkomitmen untuk mengawasi dan mengontrol proses pemilihan umum dengan ketat, serta memberikan jaminan bahwa setiap pelanggaran akan ditangani secara adil dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh KPU dalam menanggapi laporan dugaan pelanggaran termasuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap klaim yang diajukan. Mereka akan bekerja sama dengan Bawaslu untuk memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara obyektif dan tidak memihak. Selain itu, KPU akan mengoordinasikan dengan lembaga-lembaga terkait, termasuk aparat penegak hukum, untuk memastikan bahwa langkah-langkah penegakan hukum yang diperlukan dapat diambil jika ditemukan bukti pelanggaran yang cukup. Pernyataan KPU juga menyoroti pentingnya mengedepankan prinsip keadilan dan keterbukaan dalam setiap tahap proses pemilihan umum.

 Mereka menegaskan bahwa semua pihak, termasuk peserta pemilu, harus tunduk pada aturan yang sama dan diperlakukan secara adil. KPU juga berjanji untuk memberikan informasi secara transparan kepada publik mengenai perkembangan dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran, sehingga masyarakat dapat memiliki keyakinan bahwa proses pemilihan umum berlangsung dengan integritas dan keadilan. Dengan demikian, tanggapan KPU terhadap permintaan Anies Baswedan mencerminkan komitmen mereka untuk menjalankan tugasnya sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum dengan profesionalisme, integritas, dan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku. Ini juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antara KPU, Bawaslu, MK, dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan bahwa proses demokratis pemilihan umum berjalan dengan lancar dan diawasi secara ketat.

"Bawaslu selaku lembaga yang diberi kewenangan atributif oleh UU Pemilu pasti akan menangani dugaan pelanggaran pelaksanaan aturan pemilu dalam pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara," Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024.

Anies Baswedan, calon presiden nomor urut 1, menyoroti bahwa tindakan KPU sesuai dengan ketentuan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 462 Undang-Undang tersebut mengatur kewajiban KPU untuk mengikuti keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam waktu maksimal tiga hari. Hal ini menunjukkan bahwa KPU harus merespons dengan cepat dan mematuhi keputusan yang diberikan oleh Bawaslu terkait dengan penanganan laporan dugaan pelanggaran dalam pemilihan umum. Selain itu, Anies Baswedan juga merujuk pada Pasal 475 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban KPU untuk menindaklanjuti putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ini menegaskan bahwa KPU harus menghormati dan menjalankan keputusan yang dibuat oleh MK terkait dengan sengketa hasil pemilihan umum atau pelanggaran yang melibatkan proses pemilihan umum secara keseluruhan.

Dengan demikian, penegasan Anies Baswedan terkait kewajiban KPU untuk mengikuti keputusan Bawaslu dan MK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum dalam menjalankan proses pemilihan umum. Ini juga mencerminkan prinsip supremasi hukum dalam sistem demokrasi, di mana lembaga-lembaga penyelenggara pemilihan umum seperti KPU harus beroperasi dalam kerangka hukum yang jelas dan menghormati keputusan dari lembaga pengawasan dan yudikatif yang relevan. Dengan demikian, hal ini memastikan bahwa proses pemilihan umum dilaksanakan dengan integritas, transparansi, dan keadilan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang mendasar. 

Idham memberikan contoh konkret tentang upaya yang dilakukan oleh KPU sebagai tindak lanjut terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu. Salah satu contoh yang disebutkan adalah melakukan proses pemungutan dan penghitungan suara kembali sesuai dengan saran yang diberikan oleh Bawaslu. Proses pemungutan dan penghitungan suara kembali ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan keabsahan dan keberlangsungan proses demokratis dalam pemilihan umum. Setelah menerima keputusan dari Bawaslu terkait dengan laporan dugaan pelanggaran atau ketidakberesan dalam proses pemilihan umum, KPU akan melakukan evaluasi terhadap rekomendasi atau saran yang diberikan oleh Bawaslu.

Jika Bawaslu merekomendasikan untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara kembali di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) atau daerah tertentu yang diduga terdapat kecurangan atau pelanggaran, KPU akan mempersiapkan dan melaksanakan proses tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini mungkin melibatkan pengaturan ulang logistik, penugasan petugas pemungutan suara, serta pengawasan yang lebih ketat selama proses tersebut berlangsung. Selama proses pemungutan dan penghitungan suara kembali, KPU akan memastikan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. Mereka juga akan memastikan bahwa proses tersebut berjalan dengan transparansi dan diawasi oleh berbagai pihak, termasuk pengawas pemilu, saksi dari masing-masing partai politik, serta media massa.

Setelah selesai, hasil pemungutan dan penghitungan suara kembali akan diumumkan secara publik dan transparan oleh KPU. Hasil tersebut akan menjadi dasar bagi KPU dalam mengambil keputusan lebih lanjut terkait dengan penyelesaian sengketa atau perbaikan hasil pemilihan umum di wilayah yang terkena dampak. Dengan melakukan proses pemungutan dan penghitungan suara kembali sebagai tindak lanjut terhadap keputusan Bawaslu, KPU menunjukkan komitmennya untuk memastikan integritas dan keabsahan proses pemilihan umum. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilihan umum serta memastikan bahwa hak pilih warga negara dihormati dan dilindungi sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

"Itu sebagai bukti bahwa KPU berkomitmen melaksanakan aturan teknis pemungutan dan penghitungan suara di TPS sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Pemilu," kata Idham.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun