Budaya feodal mengacu pada sistem hierarki yang kuat, di mana kekuasaan dan otoritas dipegang oleh sejumlah elit atau golongan tertentu, sementara masyarakat umum dianggap sebagai subordinat yang harus tunduk dan patuh. Dalam konteks politik, hal ini tercermin dalam pandangan bahwa pemimpin adalah "tuan" yang memiliki hak untuk mengatur dan memerintah, sedangkan rakyat dianggap sebagai penerima perintah yang harus patuh tanpa banyak pertanyaan.
Selain itu, budaya paternalisme juga memainkan peran dalam memperkuat pola pikir ini. Budaya ini menekankan hubungan hierarkis antara pemimpin dan rakyat, di mana pemimpin dianggap sebagai figur yang memiliki kebijaksanaan dan otoritas yang tidak bisa dipertanyakan, sementara rakyat dianggap sebagai subjek yang harus dipimpin dan diatur.Â
Dampak dari budaya feodal dan paternalisme ini adalah adanya ketidaksetaraan dalam hubungan antara pemimpin dan rakyat, serta minimnya partisipasi dan kontrol yang dilakukan oleh rakyat terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah. Hal ini menimbulkan ketidakseimbangan dalam pembagian kekuasaan dan pertanggungjawaban, sehingga konsep "Tuanku Rakyat, Jabatan Hanya Mandat" sulit untuk diterapkan dengan efektif.Â
Dengan demikian, meskipun frasa ini mencerminkan aspirasi ideal akan demokrasi yang sejati di mana rakyat memiliki kedaulatan tertinggi, tantangan budaya feodal dan paternalisme masih menjadi penghalang dalam mewujudkan konsep ini secara menyeluruh di Indonesia.Â
Diperlukan upaya yang berkelanjutan untuk merombak pola pikir dan budaya politik yang ada agar masyarakat dapat benar-benar menginternalisasi prinsip bahwa pemimpin adalah pelayan yang bertanggung jawab kepada rakyat, bukan sebagai "tuan" yang tidak bisa disentuh oleh kepentingan dan keinginan rakyat.
Namun, di sisi lain, terdapat beragam peluang yang dapat dimanfaatkan untuk mewujudkan makna dari frasa ini. Salah satu di antaranya adalah berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Kemajuan dalam TIK memberikan kesempatan bagi rakyat untuk lebih mudah mengakses informasi dan berpartisipasi dalam proses politik.Â
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, seperti internet, media sosial, dan platform daring lainnya, telah mengubah lanskap politik secara signifikan. Rakyat kini memiliki akses lebih mudah untuk mendapatkan informasi tentang kebijakan publik, kinerja pemimpin, dan isu-isu politik terkini. Mereka juga dapat berkomunikasi dan berdiskusi dengan sesama warga negara, baik secara lokal maupun global, untuk bertukar pendapat dan mengkoordinasikan tindakan politik.
Selain itu, TIK juga memungkinkan masyarakat untuk mengorganisir dan menggerakkan aksi politik secara efisien. Gerakan massa dapat dengan cepat dan mudah disebarkan melalui media sosial dan platform daring lainnya, sehingga memungkinkan rakyat untuk menyampaikan tuntutan mereka secara lebih efektif kepada pemimpin dan pemerintah. Dengan adanya akses yang lebih luas terhadap informasi dan kemampuan untuk berpartisipasi dalam proses politik, masyarakat memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mengawasi kinerja pemimpin dan menuntut pertanggungjawaban dari mereka. Mereka dapat lebih aktif dalam memberikan masukan, memberikan kritik, dan memantau kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
Dalam konteks frasa "Tuanku Rakyat, Jabatan Hanya Mandat", perkembangan TIK memberikan dukungan yang kuat untuk mewujudkan konsep ini. Dengan memanfaatkan teknologi, masyarakat dapat memperkuat peran mereka sebagai pemegang kedaulatan dengan lebih efektif, sementara pemimpin dan pejabat publik diingatkan bahwa mereka adalah pelayan yang bertanggung jawab kepada rakyat.Â
Dengan demikian, TIK tidak hanya menjadi alat untuk memperluas ruang demokrasi, tetapi juga merupakan sarana untuk memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dalam masyarakat, termasuk konsep bahwa pemimpin adalah mandatar yang harus bertanggung jawab kepada rakyat. Oleh karena itu, peluang yang terbuka melalui perkembangan TIK dapat menjadi salah satu jalan untuk mewujudkan aspirasi dari frasa "Tuanku Rakyat, Jabatan Hanya Mandat" dalam konteks politik Indonesia.
KesimpulanÂ