6. Selama masa tenang Pemilu, dilarang melakukan iklan melalui media massa cetak, media massa elektronik, maupun internet. Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya upaya kampanye yang tidak terkontrol dan dapat memengaruhi opini publik serta pemilih. Dengan menerapkan larangan ini, diharapkan proses pemilihan dapat berlangsung dengan adil dan transparan, tanpa adanya intervensi yang dapat mengarah pada ketidaksetaraan antara peserta Pemilu. Larangan tersebut juga bertujuan untuk menjaga integritas media massa serta memberikan kesempatan yang setara bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan, sehingga pemilih dapat membuat keputusan yang terinformasi secara mandiri.
7. Selama masa tenang Pemilu, tidak diperbolehkan mengadakan rapat umum. Larangan ini diberlakukan untuk menghindari terjadinya kegiatan yang dapat dianggap sebagai bentuk kampanye terselubung atau upaya untuk memengaruhi pemilih secara langsung. Dengan menerapkan larangan ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan mematuhi aturan yang berlaku untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam Pemilu. Larangan terhadap rapat umum bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pemilih dalam membuat keputusan tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak manapun.
8. Selama masa tenang Pemilu, tidak diizinkan adanya debat antara pasangan calon mengenai materi kampanye pasangan calon. Larangan ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya kegiatan yang dapat dianggap sebagai bentuk kampanye yang melanggar ketentuan masa tenang dan untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung secara adil dan transparan. Dengan menerapkan larangan ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan upaya untuk mempengaruhi pemilih selama masa tenang. Larangan terhadap debat pasangan calon mengenai materi kampanye bertujuan untuk menjaga netralitas dan integritas Pemilu serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak untuk menyampaikan pesan kampanye kepada pemilih.
9. Selama masa tenang Pemilu, kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan larangan kampanye, Pemilu, serta peraturan perundang-undangan tetap dapat dilakukan. Ini termasuk kegiatan yang bersifat non-kampanye dan tidak mempengaruhi opini publik atau pemilih secara langsung. Contohnya adalah kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan yang tidak terkait dengan upaya memengaruhi hasil Pemilu. Larangan selama masa tenang ditujukan untuk mencegah manipulasi dan pengaruh yang dapat mempengaruhi proses pemilihan, namun kegiatan-kegiatan yang bersifat umum dan tidak terkait dengan kampanye tetap diperbolehkan dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung dalam suasana yang netral dan adil bagi semua peserta Pemilu, sambil tetap memberikan ruang bagi aktivitas masyarakat yang positif dan bermanfaat.
"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 Selain itu, terdapat larangan terhadap pengumuman hasil survei atau jajak pendapat mengenai Pemilu selama masa tenang. Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pengaruh terhadap opini publik dan pemilih menjelang hari pemungutan suara. Dengan menerapkan larangan ini, diharapkan proses pemilihan dapat berlangsung dengan adil dan transparan, tanpa adanya intervensi yang dapat mengarah pada ketidaksetaraan antara peserta Pemilu. Larangan tersebut juga bertujuan untuk menghindari adanya penyebaran informasi yang tidak akurat atau dapat memengaruhi hasil Pemilu dengan cara yang tidak sah. Larangan ini diberlakukan untuk menjaga integritas dan keberlangsungan dari proses demokrasi serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak yang terlibat dalam Pemilu.
"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyakRp12.000.000 (dua belas juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 509 UU Nomor 7 tahun 2017.
Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty, mengimbau kepada semua peserta Pemilu untuk secara mandiri menertibkan alat peraga kampanye (APK) setelah berakhirnya masa kampanye. Dia menegaskan bahwa masa kampanye terakhir berlangsung pada tanggal 10 Februari 2023, dan setelahnya dimulai masa tenang. Imbauan ini disampaikan dengan tujuan untuk mendorong tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan pasca-kampanye, serta untuk memastikan bahwa tidak ada APK yang masih terpasang atau mengganggu suasana sekitar selama masa tenang. Dengan demikian, imbauan tersebut menggarisbawahi pentingnya ketaatan terhadap aturan serta partisipasi aktif dalam menjaga integritas proses demokrasi.
"10 Februari 2024 merupakan hari terakhir masa kampanye yang artinya proses penertiban APK harus sudah berjalan. Kepada seluruh partai politik peserta pemilu mari bersama-sama secara mandiri melakukan penertiban APK," ujar Lolly dikutip dari situs bawaslu.go.id, Sabtu 10/02/2024.
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024