Mohon tunggu...
Ahmad KemalNasution
Ahmad KemalNasution Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - S1- Ilmu Komunikasi

Mencari Ilmu dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Buzzer Politik, Relawan atau Pekerjaan

13 Desember 2023   19:09 Diperbarui: 13 Desember 2023   19:22 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Buzzer politik adalah pengguna media sosial yang mempromosikan seseorang dibidang politik. Buzzer menurut Oxford Dictionaries, diartikan sebagai 'An electrical device that makes a buzzing noise and is used for signalling' yakni perangkat elektronik yang digunakan untuk membunyikan dengungan guna menyebarkan sinyal atau tanda tertentu.

Pemilu di Indonesia diselenggarakan setiap lima tahun sekali sesuai dengan asas yang digariskan dalam konstitusi dan merupakan mekanisme yang disediakan oleh Negara untuk menyalurkan suara rakyat dalam rangka pergantian pimpinan pemerintahan eksekutif dan legislatif. Pemilu adalah momen penting dalam kehidupan demokrasi suatu negara, di mana rakyat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin dan wakilnya. Dalam era digital yang semakin maju, media sosial telah menjadi platform yang signifikan dalam mempengaruhi opini publik dan membentuk narasi politik.

Di era revolusi industri 4.0 yang ditandai dengan pesatnya perkembangan arus informasi dan komunikasi, pergeseran bentuk komunikasi dan penyediaan informasi dari dunia nyata menuju dunia maya menjadi suatu keniscayaan. Keberadaan media sosial yang menjadi sarana bagi masyarakat untuk berkomunikasi dan berekspresi merupakan sarana yang kerap kali digunakan bagi para peserta pemilu dalam memikat dan meyakinkan masyarakat luas untuk memilihnya dalam pemilu yang sedang berlangsung. Optimalisasi penggunaan platform media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram hingga Youtube baik itu berupa penampilan simbolsimbol politik yang terkait dengan peserta pemilu.

Pada era ini Buzzer sangat dibutuhkan dalam mewarnai kontestasi pemilu 2024. Buzzer pada awalnya digunakan untuk mempromosikan suatu produk tertentu dengan atau tanpa imbalan tertentu. Namun ketika pemilihan umum (pemilu) dilangsungkan di Indonesia, jasa buzzer mulai dilirik oleh aktor-aktor politik. Buzzer merubah makna menjadi profesi buzzer politik. Kemudia buzzer politik dibedakan menjadi dua yaitu, 1) buzzer relawan adalah buzzer yang secara sukarela mendukung seseorang dalam bidang politik tanpa ada imbalan atau perjanjian tertentu dengan tokoh politik tersebut. 2) buzzer politik profesional adalah buzzer yang secara sukarela mendukung seseorang dalam bidang politik tanpa ada imbalan atau perjanjian tertentu dengan tokoh politik tersebut.

Ditinjau dari segi ekonomi politik, buzzer politik profesional telah melakukan praktik spasialisasi, komodifikasi serta telah melanggengkan strukturasi dalam industri buzzer itu sendiri. Pelaku Industri buzzer telah memanfaatkan momentum kontestasi politik di Indonesia untuk mendapatkan profit finansial. Isu mengenai identitas ataupun kehidupan pribadi seseorang telah diubah menjadi suatu komoditas untuk menciptakan pesan-pesan politik yang kurang berkualitas. Buzzer politik telah menggunakan segala lini media sosial untuk melancarkan aksinya sehingga dapat memperluas jangkauan khalayak. Industri buzzer pada akhirnya dinilai sebagai kemunduran dalam menggunakan media komunikasi karena turut menyampaikan pesan-pesan yang dinilai tidak mengindahkan berbagai etika. Walaupuan tidak dipungkiri adanya buzzer relalwan yang bersih dari kepentingan tertentu hanya menyuarakan kebenaran tentang tokoh politik secara jujur dan sukarela.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun