Mohon tunggu...
Ahmad Nawazth
Ahmad Nawazth Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka menabung

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kenaikan UMP sebesar 6,5% & PPN sebesar 12% terhadap kesejahteraan masyarakat di kota serang, Banten

15 Desember 2024   12:33 Diperbarui: 15 Desember 2024   12:33 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2024, diiringi dengan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kedua kebijakan ini menimbulkan berbagai reaksi, khususnya dari masyarakat Kota Serang, Banten, yang merupakan salah satu kota berkembang di Indonesia.  

Kenaikan UMP 6,5%: Peluang atau Tantangan?

Kenaikan UMP sebesar 6,5% menjadi harapan baru bagi para pekerja di Kota Serang, yang sebagian besar terlibat dalam sektor industri dan jasa. Dengan upah minimum yang meningkat, masyarakat diharapkan memiliki daya beli yang lebih baik untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti pangan, sandang, dan papan.  

Namun, di sisi lain, kenaikan UMP juga berpotensi memberikan tantangan bagi para pelaku usaha, khususnya UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Kenaikan biaya operasional akibat penyesuaian upah dapat menekan profitabilitas, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kapasitas mereka untuk mempertahankan tenaga kerja atau bahkan melakukan ekspansi usaha.  

Kenaikan PPN 12%: Beban Tambahan bagi Konsumen?  

Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, kebijakan ini diprediksi akan berdampak langsung pada kenaikan harga barang dan jasa. Masyarakat Kota Serang, terutama yang berada dalam kelompok ekonomi menengah ke bawah, kemungkinan besar akan merasakan beban tambahan.  

Sebagai contoh, kebutuhan pokok seperti bahan makanan, layanan kesehatan, dan transportasi berpotensi mengalami kenaikan harga. Hal ini dapat mengurangi daya beli masyarakat, sehingga kenaikan UMP yang diharapkan meningkatkan kesejahteraan bisa menjadi kurang efektif.  

Dampak terhadap Kota Serang, Banten.Kota Serang, sebagai ibu kota provinsi Banten, memiliki populasi pekerja yang cukup besar, dengan banyaknya industri kecil dan menengah. Kenaikan UMP dan PPN ini dapat memengaruhi berbagai sektor:  

1. Sektor Industri: Perusahaan besar mungkin lebih mudah menyesuaikan diri dengan kebijakan ini, tetapi UMKM akan menghadapi tantangan untuk tetap kompetitif.  
2. Sektor Konsumen: Warga Kota Serang yang mengandalkan upah minimum mungkin merasa kenaikan PPN langsung menggerus manfaat dari kenaikan UMP.  
3. Sektor Pemerintah: Pemerintah daerah perlu mengimbangi kebijakan ini dengan program subsidi atau insentif ekonomi untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.  

Strategi untuk Menghadapi Dampak Kebijakan.
Untuk meminimalkan dampak negatif, beberapa langkah strategis dapat diambil:  
1. Efisiensi Pengeluaran: Masyarakat dapat lebih cermat dalam mengatur anggaran rumah tangga, dengan memprioritaskan kebutuhan esensial.  
2. Dukungan untuk UMKM: Pemerintah Kota Serang dapat menyediakan insentif pajak atau akses permodalan yang lebih mudah bagi pelaku UMKM.  
3. Subsidi Barang Pokok: Memberikan subsidi pada barang-barang kebutuhan pokok untuk menjaga daya beli masyarakat.  
4. Pelatihan dan Pendidikan: Mengadakan program pelatihan bagi pekerja untuk meningkatkan keterampilan mereka, sehingga memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar kerja.  

Jadi kenaikan UMP sebesar 6,5% dan PPN sebesar 12% adalah kebijakan yang memiliki dampak ganda terhadap masyarakat Kota Serang, Banten. Sementara kenaikan UMP memberikan angin segar bagi para pekerja, kenaikan PPN dapat menjadi tantangan baru dalam menjaga kesejahteraan. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menghadapi dampak dari kebijakan ini secara efektif. Dengan langkah yang tepat, kesejahteraan masyarakat Kota Serang dapat tetap terjaga di tengah perubahan ekonomi nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun