Mohon tunggu...
Ahmad Zaky
Ahmad Zaky Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa , Single, Desainer, Freelancer

Seseorang yang ingin menulis karya terindah dalam hidupnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Pengawasan Syariah terhadap Lembaga Keuangan Islam?

7 November 2021   21:20 Diperbarui: 7 November 2021   21:38 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lembaga keuangan Islam (LKI) adalah lembaga keuangan yang secara resmi menerapkan dan mematuhi syariat Islam dalam segala aktivitasnya. Ada berbagai macam lembaga keuangan Islam dibanyak negara, diantaranya termasuk bank, perusahaan asuransi, reksa dana, dana lindung nilai, dan penerbit obligasi Islam. Semua lembaga tersebut diatur oleh regulator. Sekilas lembaga keuangan Islam memiliki produk yang terlihat sama dengan produk lembaga keuangan konvensional tetapi sebenarnya berbeda dalam konsep dan pengaplikasiannya.

Sedikit sejarah tentang lembaga keuangan Islam, yaitu di mana lembaga keuangan Islam dimulai dari Mesir pada tahun 1970 dan kemudian menyebar melalui Timur Tengah, Timur Jauh, Eropa, dan Amerika Serikat.  Pada tahun 2008, Organisasi Akuntansi dan Audit untuk lembaga keuangan Islam (AAOFI) di Bahrain menyiapkan dan menyebarluaskan standar akuntansi, audit, tata kelola untuk lembaga keuangan Islam. Dan sampai pada tahun 2009 telah tercatat ada sebanyak 458 lembaga keuangan Islam di seluruh dunia.

Ketika membahas lembaga keuangan Islam tentunya tidak lepas dari adanya sebuah pengawasan atau yang dikenal dengan pengawasan syariah. Pengawasan syariah adalah sebuah proses pencegahan ataupun perbaikan yang dilakukan dengan tinjauan dan analisis dari semua aktivitas, produk, kontrak maupun transaksi LKI untuk memastikan kepatuhannya terhadap syariah dengan tujuan menghasilkan keuntungan yang sah (halal) dan meningkatkan kinerja LKI.

Dari penjelasan diatas kita bisa tahu bahwa pengawasan syariah memiliki peran yang penting dalam struktur lembaga keuanga Islam. Dalam hal ini terdapat lima sumber yang menjadi aspek pentingnya pengawasan syariah. Pertama, dari aspek agama yang mana kita semua tahu agama mengajarkan kita berbagai hal, dari sini kita bisa memahami dan menginterpretasikan prinsip syariah kepada orang lain; kedua, dari sumber sosial yang di mana pengawasan syariah mempunyai posisi yang dihormati di komunitas muslim dan berasal dari kekuatan sosial para ulama syariah; Ketiga, dari segi ekonomi dapat menegaskan ketidakadilan eksploitasi dalam transaksi dan membuat tidak adanya sistem bunga; keempat, hukum yaitu mengisyaratkan adanya Dewan Pengawas Syariah di setiap bank untuk mendapatkan lisensi sebagai bank Islam; kelima, dari segi pemerintahan di mana anggara dasar lembaga keuangan Islam mencakup penunjukkan syariah sarjana oleh pemegang saham dan dialokasikan untuk menekankan keunggulannya di atas yang lain.

Kemudian masuk ke bagian manfaat dan biaya yang di peroleh dari adanya pengawasan syariah. Dari sisi manfaatnya terdapat kontrol atas lembaga keuangan Islam (LKI), bimbingan kepada manajemen, dan tercapainya tata kelola yang baik. Sedangkan dari sisi biaya yang dikeluarkan termasuk adanya biaya remunerasi tetap, dan pengurangan investasi LKI. Di LKI, remunerasi Direksi biasanya terkait dengan laba bersih tahunan; sedangkan, remunerasi ulama syariah adalah jumlah tetap independen dari laba bersih, yang mempengaruhi negatif LKI selama kesulitan keuangan. Selain itu, pengawasan Syariah memiliki otoritas tertinggi untuk membatalkan produk atau investasi apa pun yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, yang terkadang menghalangi LKI dari potensi investasi dan mengurangi pangsa pasarnya. Disamping itu, ada dua tingkatan atau bentuk pengawasan syariah yaitu tingkat makro dan mikro. Pada tingkat makro, pengawasan syariah dilakukan oleh lembaga Dewan Syariah Nasional (DSN) yang tugasnya adalah untuk membantu LKI dalam mempertahankan pengawasan syariah mereka. Kemudian pada tingkat mikro, pengawasan syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) ataupun perusahaan konsultan syariah untuk mengawasi pengawas syariah setempat.

Tujuan utama dari pengawasan syariah tentunya adalah untuk memastikan bahwa semua kegiatan LKI sesuai dengan aturan dan prinsip syariah Islam. Tetapi tidak hanya itu, dengan adanya pengawasan syariah juga untuk meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap produk dan kegiatan LKI dan juga untuk memastika legitimasi atas pendapatan yang dihasilkan pada akhir tahun. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu adanya fungsi atas pengawasan syariah yaitu membimbing dan mengandalkan. Fungsi itu meliputi revisi kebijakan, kontrak, dan kesepakatan, serta melatih manajemen dalam menetapkan aturan syariah. Lalu pada fungsi DPS juga dapat diklasifikasikan menjadi fungsi pengawasan dan konsultasi.

Dari penjelasan diatas, kita dapat tarik kesimpulan bahwa pengawasan syariah memainkan peran penting dalam tata kelola LKI dan memiliki bentuk yang berbeda di tingkat makro dan mikro. Secara makro, pengawasan syariah dilakukan oleh DSN di dalam dan di luar bank sentral. Sedangkan pada level mikro dilakukan oleh DPS, KKS, dan penasehat syariah. DPS adalah bentuk pengawasan yang paling umum. DPS memperoleh kepentingannya dari lima sumber: agama, sosial, ekonomi, hukum, dan tata kelola dan bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan LKI sesuai Syariah melalui pengawasan manajemen dan memberi mereka bimbingan.

Dibuat oleh Ahmad Zaky, STEI SEBI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun