Mohon tunggu...
ahmad mustofa
ahmad mustofa Mohon Tunggu... -

Saya bukan siapa-siapa dan bukan apa-apa, hanya senang mengamati dan memperhatikan kehidupan sosial di sekeliling, tinggal di Tuban Jawa Timur (Tuban adalah kota kecil di sebelah Barat Laut kota Surabaya).

Selanjutnya

Tutup

Politik

Cawapub Sidoarjo Maria Eva Diganjal Mendagri

17 April 2010   18:05 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:44 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meski tak ada kaitan langsung dengan fenomena sejumlah artis seksi maju mencalonkan diri dalam pemilu kepala daerah, namun sulit ditepis bahwa niatan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk merevisi UU No 32/2004 tak lain karena munculnya beberapa selebritis yang berkeinginan maju dalam Pilkada beberapa daerah. Sebut saja Jupe yang berencana maju menjadi Wakil Bupati Pacitan. Pendangdung kontroversial Maria Eva yang berencana maju di Pemilu Kepala Daerah Sidorajo. Sebelumnya juga sempat ramai berita Ayu Azhari menjadi Calon Wakil Bupati Sukabumi. Maria Eva (vivanews.com) Selebritis ini memiliki catatan kontroversial di tengah masyarakat. Jupe artis dangdut yang gemar mengumbar sensualitas. Sedangkan Maria Eva sempat kesandung masalah dalam adegan mesum dengan bekas politisi Partai Golkar Yahya Zaini. Demikian pula artis Ayu Azhari yang dikenal sering berpempilan seksi. Selain punya pengalaman berorganisasi, bakal calon kepala daerah juga harus lolos dari saringan cacat moral. Calon harus tidak terindikasi pernah berbuat mesum atau berselingkuh apalagi bila sampai ada bukti visual baik berupa foto dan video. Sebenarnya kententuan perihal cacat moral tersebut sebenarnya sudah tercantum di dalam persyaratan bagi pasangan bakal calon kepala daerah, yaitu  tdak pernah melakukan perbuatan tercela. Namun karena terkendala unsur bukti fisik, maka KPUD tidak bisa mebatalkan atau menjegal seorang calon yang cacat moral. Makanya dalam rencana perubahan peraturan tersebut akan disebut secaar spesifik dan jelas perihal syarat tidak cacat moral.(Beritanya baca DI SINI) Kalau benar UU No. 32/2004 tersebut akan direvisi dengan menambah beberapa syarat tambahan bagi seorang calon kepala daerah dan juga tidak cacat moral, maka otomatis Maria Eva yang pernah menghebohkan negeri ini dengan kasus video pornonya akan terpental dalam Pilkada Sidoarjo. Dalam artian Maria Eva diganjal Mendagri agar tidak ikut mencalonkan Wabup Sidoarjo. Namun pedangdut Maria Eva menyesalkan pengetatan syarat calon dalam pilkada. Peraturan terbaru itu, seorang calon yang memiliki cacat moral tidak boleh menjadi calon kepala daerah. Dia mengatakan bahwa omongan itu tidak ada dasarnya, semua warga negara mempunyai hak yang sama baik itu pelacur sekalipun untuk apapun.(Baca berita detailnya Di SINI) Bahkan dia mengatakan bahwa dia tidak pernah melakukan perzinaan dengan Yahya Zaini. Yang terjadi di awal tahun 2007 tersebut adalah hubungan dia dengan Yahya Zaini yang diikat secara syah agama alias kawin siri. Jadi tidak ada perzinaan. (Baca detail beritanya DI SINI). Perihal adanya niatan klausul tambahan perihal persyaratan calon kepala daerah ini, organisasi pemuda Ansor Jatim punya sikap sedikit berbeda dengan pernyataan Mendagri. Anshor memang mendukung seseorang yang cacat moral untuk tidak mencalonkan dalam Pilkada, namun tidak usah dicantumkan dalam persyaratan tambahan. (Beritanya ada DI SINI). Memang kalau dalam UU tersebut ditambahkan pasal-pasal perihal syarat tidak cacat moral, akan rawan sekali disalahgunakan oleh oknum-oknum yang berusaha menjegal seseorang untuk tidak maju dalam Pilkada. Karena urusan moral tidak bisa diukur secara spesifik dan digeneralisir secara umum. Mestinya urusan cacat moral tidaknya seseorang diserahkan saja pada rakyat banyak alias masyarakat untuk menilainya. Kalau memang seseorang tersebut mempunyai track record yang jelek dalam hal moralnya, mestinya rakyat tidak akan memilihnya untuk dijadikan pemimpinnya. Dan bahakan akan lebih bijaksana, jika orang yang sudah jelas-jelas mempunyai cacat moral, misalnya ada bukti skandal berupa video porno mestinya dengan rela untuk mundur dari pencalonan dalam Pilkada. (AM, 17 April 2010).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun