Mohon tunggu...
ahmad mustofa
ahmad mustofa Mohon Tunggu... -

Saya bukan siapa-siapa dan bukan apa-apa, hanya senang mengamati dan memperhatikan kehidupan sosial di sekeliling, tinggal di Tuban Jawa Timur (Tuban adalah kota kecil di sebelah Barat Laut kota Surabaya).

Selanjutnya

Tutup

Politik

Siapa Menteri SBY yang "Kegenitan"?

23 Februari 2010   17:50 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:46 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menunjukkan sikap positif dan mengambil sikap tegas terkait berbagai rancangan undang-undang, baik berupa peraturan menteri (Permen) maupun rancangan peraturan pemerintah (RPP). Pujian kepada presiden ini disampaikan perihal sikap presiden bahwa dalam setiap Permen dan RPP harus disampaikan dulu ke presiden sebelum diuji publik.

Mantan politisi PKB ini juga menegaskan bahwa menteri-menteri tidak perlu bersikap "genit" dengan melakukan lobi-lobi ke DPR jika keinginannya mengajukan undang-undang tidak disetujui Presiden. Jangan terus melakukan lobi-lobi ke DPR bahkan mengumpilkan tanda tangan 13 anggota DPR supaya menjadi UU inisiatif DPR. (Sumber Kompas.com).

Hal seperti tersebut diatas pernah terjadi. Dan mungkin akan dan sedang terjadi karena sekarang ini banyak menteri-menteri di Kabinet Indonésia Bersatu II berlomba-lomba membuat peraturan dengan alasan program kerja. Dan mereka ingin terlihat kinerjanya bagus dengan membuat undang-undang, padahal yang terlihat justru “kegenitan”.

Munculnya undang-undang yang kadang kala tumpang tindih itu karena menteri-menterinya “kegenitan”. Artinya, kalau menjadi menteri itu harus buat undang-undang. Meski sudah ada peraturannya, tetapi ingin diubah, agar saat dia menjadi menteri ada tanda tangan dia.

Pandangan Mahfud MD tersebut menanggapi terhadap 70 RUU dan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU tahun 2010. DPR dalam sidang paripurna hari ini mengesahkan Prolegnas 2010 tersebut. Menurutnya RUU yang masuk Prolegnas tersebut terlalu banyak dan tidak memiliki tujuan yang jelas. Setiap menteri usulkan undang-undang tanpa jelas urgensinya.

Akibat buruk dari banyaknya undang-undang yang harus digodok oleh DPR tersebut adalah DPR hanya sekedar kejar setoran, dan bahakan jadi alat permainan politik dan kompromi-kompromi politik.

Mengkritisi fenomena menteri-menteri yang “kegenitan” ini. Mestinya menteri-menteri mempunyai program yang jelas dan terukur, program tidak harus mengeluarkan undang-undang atau perautan-peraturan di bawahnya. Namun program-program yang riil sangat diperlukan dan diharapkan masyarakat.

Kalau hanya membuat peraturan dengan tujuan supaya kewenangan kementrian yang dipimpinnya bertambah kuasa dan kuat, mestinya itu harus dihindari. Karena ingat “Setiap bertambahnya kewenangan dan kekuasaan seseorang, maka akan bertambah pula kesempatan untuk menindas dan berbuat korup dari orang tersebut”.

Namun kalau peraturan tersebut di buat untuk membuat supaya masyarakat sejartera dan keadilan bisa ditegakkan, ya ..tentunya undang-undang atau peraturan tersbeut harus dibuat.

Menarik untuk mencoba menebak siapa menteri-menteri yang ditenggarai “kegenitan” olehi Mahfud MD tersebut. Untuk mencari jawaban dari pertanyaan tersebut tentunya penulis serahkan ke para pembaca yang budiman untuk menilainya (AM, 23 Feb. 2010).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun