Mohon tunggu...
ahmad mustofa
ahmad mustofa Mohon Tunggu... -

Saya bukan siapa-siapa dan bukan apa-apa, hanya senang mengamati dan memperhatikan kehidupan sosial di sekeliling, tinggal di Tuban Jawa Timur (Tuban adalah kota kecil di sebelah Barat Laut kota Surabaya).

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tawaran Solusi Memberantas Pungli Jembatan Timbang

2 Februari 2010   03:48 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:08 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga membuat peraturan tambahan atau revisi tentang Perda no.7 tahun 2002 tentang penambahan klasifikasi  pelanggaran kelebihan muatan yang dijinkan samapi 50% namuan dengan jumlah denda yang sangat tinggi untuk kategori tersebut. Sehingga tidak memungkinkan para pengusaha dan sopir truk muatan barang mengelabuhinya. Dan kalaupun tetap memuat muatan melebih kapasitas lebih dari 50%, maka sangsi pidana harus diterapkan dan penurunan muatan harus dijalankan.

Keempat mengadakan gudang-gudang atau tempat penampungan barang yang akan diturunkan dari truk atau kendaraan karena muatannnya melebihi batas maksimal. Karena saat ini fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga jika ada yang melebihi batas maksimal, jalan keluarnya hanyalah denda yang tentunya bisa berupa denda ilegal.

Kelima melakukan pergantian petugas jembatan timbang secara berkala, maksimal 3 bulan agar mereka tidak membuat networking untuk melakukan pungutan liar secara bersama-sama. Dengan adanya rolling dalam waktu relatif singkat maka tidak dimungkinkan para petugas membuat netwrking sesama petugas yang akan memungkinkan adanya pungutan liar yang "melembaga".

Keenam pengawasan secara melekat dari Dinas Perhubungan dan juga pengawasan dari ekternal, dalam hal ini masyarakat dan juga aparat penegak hukum tetaplah diperlukan, karena tanpa adanya pengawasan tetap dimungkinkan adanya celah-celah utnuk melakukan pungutan liar.

Jadi pada prinsipnya, jalan keluar yang ditawarkan tersebut di atas adalah mayoritas merupakan tindakan pencegahan, karena dengan perbaikan system peraturannya, perbaikan perangkat keras dan lunak yang ada di lapangan maka akan meminimalkan kemungkinan terjadinya praktek-praktek pungutan liar.

Dan kalau sekiranya tawaran jalan keluar tersebut diimplementasikan, maka Insyaallah pungutan liar di jembatan timbang akan berkurang dan diharapkan berhenti, sehingga tentunya akan mengurangi biaya perawatabn jalan di Jawa Timur ini yang tergolong cukup besar. Dan efek lainya adalah tentu adanya tambahan pemasukan bagi pemda Jatim dari adanya tambahan uang pungut denda dari kendaraan-kendaraan yang kelebihan muatan yang dahulunya illegal masuk ke kantong-kantong petugas, sekarang menjadi tambahan pemaukan resmi ke Pemda Jatim (AM, Tuban 26 Januari 2010)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun