Mohon tunggu...
Ahmad Wansa Al faiz
Ahmad Wansa Al faiz Mohon Tunggu... Lainnya - Pengamat Sosial Fenomena

Pengamat - Peneliti - Data Analis _ Sistem Data Management - Sistem Risk Management -The Goverment Interprestation Of Democrasy Publik Being.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Lelaka : Perspektif Kesetaraan Gender Dalam Konteks Hak Politik Dan Kemanusian.

31 Desember 2024   16:56 Diperbarui: 31 Desember 2024   16:56 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Feminism (C The Comunicator).

Dalam dimensi sosial-politik, kesetaraan memungkinkan perempuan untuk berpartisipasi penuh dalam kehidupan publik tanpa harus menanggalkan identitas gendernya. Perempuan dapat menjadi pemimpin politik, profesional, atau pengambil keputusan sambil tetap menjalankan peran-peran tradisionalnya jika mereka memilih untuk melakukannya. Ini berbeda dengan konsep kesamaan yang cenderung mengabaikan aspek-aspek khas gender dan memaksakan standar tunggal.

Kesetaraan dalam konteks fungsional-struktural mengakui bahwa laki-laki dan perempuan dapat memiliki peran yang berbeda dalam masyarakat, namun perbedaan ini tidak boleh menciptakan hierarki yang tidak adil. Setiap peran, baik yang tradisional maupun modern, harus dihargai dan diberi ruang yang setara dalam struktur sosial. Kesetaraan memungkinkan fleksibilitas dalam pembagian peran tanpa menciptakan stereotip gender yang kaku.

Dalam ranah hukum dan kebijakan publik, penerapan prinsip kesetaraan berarti menciptakan regulasi yang responsif gender - mengakui dan mengakomodasi perbedaan sambil menjamin keadilan. Ini mencakup perlindungan khusus bagi perempuan dalam situasi tertentu, seperti kehamilan atau menyusui, tanpa mengurangi hak-hak fundamentalnya sebagai warga negara. Kesetaraan dalam hukum juga berarti memberikan akses yang sama terhadap keadilan, dengan mempertimbangkan kendala-kendala khusus yang mungkin dihadapi perempuan.

Pada akhirnya, pemahaman tentang kesetaraan versus kesamaan ini penting dalam membentuk kebijakan dan praktek yang benar-benar mendukung keadilan gender. Kesetaraan mengakui dan menghargai perbedaan, sambil menjamin hak-hak fundamental yang sama. Ini adalah pendekatan yang lebih kompleks namun lebih tepat dibandingkan konsep kesamaan yang cenderung menyederhanakan realitas gender yang beragam dan kompleks.

Referensi.

  1. Komnas Perempuan. (2023). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2023. Jakarta: Komnas Perempuan.
  2. UN Women. (2020). Gender Equality and Women's Access to Justice. New York: United Nations.
  3. World Bank. (2022). Women, Business and the Law 2022. Washington DC: World Bank Group.
  4. Mahkamah Agung RI. (2023). Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI 2023. Jakarta: MA RI.
  5. CEDAW Committee. (2021). General Recommendation No. 39 on the Rights of Indigenous Women and Girls. UN Doc. CEDAW/C/GC/39.
  6. Irianto, Sulistyowati. (2020). Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
  7. Savitri, Niken. (2021). HAM Perempuan: Kritik Teori Hukum Feminis terhadap KUHP. Bandung: Refika Aditama.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun