Dalam konteks Indonesia, hubungan vis-a-vis ini tercermin dalam Pancasila dan UUD 1945, yang mengakui kedaulatan rakyat sekaligus menekankan persatuan dan kesatuan bangsa. Pengalaman sejarah Indonesia menunjukkan bahwa kedua aspek ini tidak dapat dipisahkan dalam upaya membangun negara demokratis yang berdaulat dan berintegritas.
Ke depan, tantangan bagi Indonesia adalah mempertahankan dan memperkuat sintesis antara kedaulatan rakyat dan integritas bangsa di tengah arus globalisasi dan dinamika politik kontemporer. Hal ini membutuhkan kesadaran politik yang tinggi dari seluruh elemen bangsa untuk memahami bahwa kedaulatan rakyat dan integritas bangsa adalah dua sisi dari mata uang yang sama dalam kehidupan bernegara.
Referensi:
1. Benedict Anderson - "Imagined Communities"
2. Soekarno - "Di Bawah Bendera Revolusi"
3. Mohammad Hatta - "Demokrasi Kita"]
4. Asshiddiqie, Jimly. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
5. Mahfud MD, Moh. (2012). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.
6. Rousseau, Jean-Jacques. (1762). Du Contrat Social (Tentang Kontrak Sosial).]
Catatan:Â Referensi yang disebutkan adalah untuk memberikan konteks akademis, namun saya sarankan untuk melakukan verifikasi langsung terhadap sumber-sumber tersebut karena saya mungkin tidak memiliki akses ke versi yang paling akurat dari karya-karya tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H