Oleh karena itu, dalam ajaran kausalitas Von Buri, aktor-aktor yang menimbulkan akibat yang dilarang tersebut bertanggung jawab secara bersama-sama sehingga ajaran penyertaan bisa diterapkan untuk mengukur atribusi pertanggungjawaban para para aktor yang menimbulkan akibat yang dilarang tersebut. Meskipun untuk faktor yang keempat harus dieliminasi karena tidak bisa diminta pertanggungjawaban pidananya.
Sebagai penutup dari artikel  ini, perlu saya sampaikan bahwa ajaran Von Buri telah banyak dikritisi sehingga menimbulkan beberapa ajaran lain yaitu ajaran yang menggeneralisasi dan ajaran yang individualisasi serta ajaran relevansi. Ajaran-ajaran tersebut ingin menentukan satu perbuatan yang menimbulkan akibat yang dilarang. Untuk mendalami lebih lanjut tentang ajaran kausalitas, silahkan membaca buku yang saya tulis yang berjudul "AjaranKausalitas Hukum Pidana".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H