Kematian korban pengguna jalan tol menuju pintu tol Brebes Exit (Brexit) masih menyisahkan tanda tanya besar. Secara medis kematian para pengguna jalan tol ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya keracunan karbon dioksida yang menyembur dari pendingin (AC) mobil, sakit bawaan dan kondisinya diperparah selama dalam perjalanan, timbulnya berbagai penyakit karena kelelahan di perjalanan, ada juga yang terkena serangan jantung tiba-tiba, dan beberapa indikasi medis lainnya. Secara medis penyebab kematian dapat ditelusuri dan penyebab kematian dapat ditemukan setelah melakukan serangkain diagnosa dan pemeriksaan kesehatan.
Dalam ilmu kedokteran, setelah penyebab kematian ditemukan maka pekerjaan dianggap selesai. Berbeda halnya dalam ilmu hukum pidana, ketika ditemukan sebuah peristiwa kematian, pertanyaan tidak berhenti sampai pada penyebab kematian ditemukan. Ilmu hukum pidana akan mempertanyakan perbuatan apa yang menimbulkan kematian tersebut ? Dan siapakah yang bertanggung jawab atas kematian tersebut ? Dalam konteks inipun ilmu hukum pidana belum bisa memberikan jawaban yang memuaskan. Untuk dapat memberikan jawaban yang memuaskan maka ilmu hukum pidana dibantu dengan doktrin, doktrin ini dikenal “ajaran kausalitas” (causation).
Ajaran kausalitas ini sebenarnya sebuah konstruksi berfikir untuk menemukan sebab yang menimbulkan akibat yang dilarang, serta menghubungkan sebab (sebab-sebab) tersebut dengan munculnya akibat yang dilarang tersebut. Ajaran kausalitas dapat juga diartikan sebagai logika berfikir yang logis dan bukan logika berfikir yang dipaksakan, sehingga pada akhirnya dapat menemukan sebuah kebenaran materiil.
Ada banyak doktrin kausalitas yang bisa dipergunakan untuk menemukan perbuatan (perbuatan-perbuatan) yang menjadi sebab. Doktrin ini digunakan agar tahapan menemukan perbuatan yang menjadi sebab tidak terlepas begitu saja dari akar ilmu yang mendasari logika berfikir tersebut, sehingga perbuatan yang menjadi sebab tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Conditio sine qua non
Doktrin pertama yang dinilai yang paling tua adalah conditio sine qua non (c.s.q.n) yang dipopulerkan oleh Von Buri yang mantan Ketua Mahkamah Agung Jerman. Dalam menemukan sebab, menurutnya semua syarat dan faktor harus dipertimbangkan. Ketika salah satu syarat tidak dilibatkan, maka akan mengganggu dan bahkan memutus rantai kausalitas. Karena itu semua faktor menurutnya adalah setara atau ekuivalen. Mesikpun doktrin ini banyak mendapatkan kritik, karena mencari penyebab yang dicari terlalu panjang ke belakang, namun untuk beberapa kasus, doktrin ini masih relevan digunakan, meskipun harus sangat selektif dan dibarengi dengan logika hukum yang kuat.
Jika conditio sine qua non (c.s.q.n) digunakan untuk menganalisis kasus kematian di Brexit, maka perbuatan-perbuatan yang menjadi faktor penyebab meliputi : pembangunan jalan tol, pengoperasionalisasi penggunaan jalan tol, proses pengawasan jalan tol, pelayanan medis. Ini semua faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya kematian di jalan tol. Ketika salah satu faktor di atas dihilangkan, maka sulit untuk menakar atau memperkirakan timbulnya kematian. Perbuatan-perbuatan tersebut satu sama lain saling berhubungan dan setara, dan oleh karena itu semua pihak yang melakukan perbuatan tersebut turut andil menimbulkan akibat kematian sehingga semuanya harus diminta pertanggungjawaban.
Memotret penyebab kematian di Brexit dengan doktrin c.s.q.n menurut saya masih logis meskipun harus dikombinasikan dengan doktrin kausalitas lainnya. Kompleksitas penyebab kematian di Brexit merupakan rangkaian dari faktor-faktor yang terhubung yang menyerupai rantai kausalitas, dan antara satu rantai dengan rantai lainnya saling berkaitan. Berikut ini dipaparkan satu per satu rantai kausalitas penyebab kematian di jalan tol dengan menggunakan doktrin c.s.q.n.
- Pembangunanan Jalan Tol
Dalam c.s.q.n pembangunan jalan tol dinilai sebagai rantai pertama. Penilaian ini didasarkan pada bahwa kematian terjadi di jalan Cipali bukan di jalan tol yang lain. Jika merujuk pada pandangan berbagai pandangna para ahli, tol ini tidak dilengkapi dengan exit darurat yang memudahkan para pengguna jalan tol keluar jika terjadi sesuatu, jalan tol ini juga belum dilengkapi dengan rest area serta beberapa problem teknis lainnya. Pembangunan ini juga tidak mempertimbangkan kepadatan yang yang luar biasa disaat jalanan penuh sesak. Jumlah kendaraan dan lebar jalan tol tidak seimbang, sehingga menimbulkan kepadatan.
- Pengoperasioan Jalan Tol
Pengoperasion jalan tol ini menjadi rantai kedua penyebab terjadinya kematian. Pengoperasion ini dilakukan pada saat yang kurang tepat karena jalan tol ini belum sempurna dan belum memenuhi kelayakan untuk dioperasikan. Dengan situasi yang belum layak, dan belum dilengkapi dengan alat-alat kelengkapan jalan tol yang memenuhi standard, lalu diambil keputusan untuk mengoperasionalisasikan jalan tol, maka keputusan untuk mengoperasionalkan jalan tol ini menjadi rantai penyebab kedua. Perbuatan untuk mengambil keputusan mengoperasionalisasikan jalan tol dapat dinilai sebagai sebab timbulnya kematian. Jika jalan tol yang telah dibangun, namun dinilai belum layak dan tidak diambil keputusan untuk mengoperasionalkannya, maka tidak akan mungkin timbulnya kematian.
- Minim pengawasan
Pembangunan jalan tol yang tidak memenuhi standard, dan kemudian diambil keputusan untuk mengoperasikan jalan tol ini, lalu minimnya pengawasan di jalan tol oleh petugas, maka ini menjadi rantai penyebab kematian yang ketiga. Jika saja pengawasan dilakukan secara memadai, maka kemacetan panjang bisa teratasi dan kematian mungkin juga bisa dihindari. Minimya pengawasan bisa memberikan kontribusi atas kematian di jalan tol.
- Ketiadaan bantuan medis
Bantuan medis untuk melakukan pertolongan segera kepada korban yang mengalami kelelahan, stress, sakit dan bentuk-bentuk gangguan kesehatan lainnya di jalan tol tidak tersedia, sehingga menjadi rantai penyebab ke empat. Ketiadaan bantuan medis dapat digolongkan sebagai omission atau tidak melakukan sesuatu yang menimbukan kematian, padahal penyediaan layanan medis di jalan tol merupakan kewajiban hukum.
Adequate
Meskipun doktrin c.s.q.n dapat memberikan bantuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menjadi penyebab timbulnya kematian di jalan tol menuju Brexit, namun masih mengandung kelemahan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana pelaku. Dalam konteks c.s.q.n maka keempat perbuatan tersebut memberikan kontribusi dalam menimbulkan kematian, maka keempat aktor yang melakukan perbuatan tersebut jugalah yang dapat diminta pertanggungjawaban pidananya. C.s.q.n membantu dalam menjaring faktor-faktor penyebab namun faktor-faktor yang dijaring tersebut menyamaratakan antara faktor yang syarat, padahal harusnya dibedakan antara faktor penyebab dan yang hanya merupakan syarat atau kondisi semata.
Dalam perkembangan terbaru, muncul doktrin adequate yang membedakan antara faktor dan syarat. Selain membedakan antara faktor penyebab dan syarat, doktrin ini juga hanya menentukan satu faktor yang paling berpengaruh dalam timbulnya akibat kematian tersebut. Pertanyaannya adalah : dari keempat faktor/kondisi tersebut, faktor manakah yang paling kuat (berpengaruh) timbulnya kematian ? Dalam menentukan faktor yang paling berpengaruh, maka dikalangan ilmuwan hukum pidana menimbulkan perbedaan sudut pandang. Namun ukuran yang paling banyak digunakan adalah : dari serangkaian perbuatan perbuatan tersebut, dipilih satu perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Apakah pembangunan jalan tol, pengoperasion jalan tol, minimnya pengawasan atau ketiadaan bantuan medis ?
Untuk sampai pada kesimpulan menentukan satu faktor yang menimbulkan akibat kematian ini, maka tentu perlu diuji dengan ajaran melawan hukum. Secara teoritis, ada dua jenis ajaran melawan hukum, yaitu ajaran melawan hukum yang formil dan ajaran melawan hukum yang materiil. Ajaran melawan hukum yang formil artinya ketika undang-undang menyebutkan sebuah perbuatan sebagai perbuatan melawan hukum. Sedangkan ajaran melawan hukum yang materiil, menyatakan bahwa tidak hanya cukup ketika undang-undang menyatakan suatu perbuatan melawan hukum, tetapi harus melihatnya juga dengan sifat dari perbuatan tersebut dicela atau mendapat pencelaan dari masyarakat atau melanggar norma hukum yang hidup dalam masyarakat atau tidak.
Kembali pada kasus di atas, jika harus memilih satu faktor, yang didukung dengan ajaran melawan hukum, maka faktor manakah yang paling kuat menimbulkan akibat kematian di jalan tol Brexit ? Tulisan ini tidak akan memberikan endingmemuaskan, karena masing-masing faktor memiliki potensi untuk dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum. Atau mungkin saja jawabannya tidak harus satu faktor seperti doktrin kausalitas adequate, tetapi beberapa faktor yang paling kuat yang digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H