Bantuan medis untuk melakukan pertolongan segera kepada korban yang mengalami kelelahan, stress, sakit dan bentuk-bentuk gangguan kesehatan lainnya di jalan tol tidak tersedia, sehingga  menjadi rantai penyebab ke empat. Ketiadaan bantuan medis dapat digolongkan sebagai omission atau tidak melakukan sesuatu yang menimbukan kematian, padahal penyediaan layanan medis di jalan tol merupakan kewajiban hukum.
 Adequate
      Meskipun doktrin c.s.q.n dapat memberikan bantuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menjadi penyebab timbulnya kematian di jalan tol menuju Brexit, namun masih mengandung kelemahan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana pelaku. Dalam konteks c.s.q.n maka keempat perbuatan tersebut memberikan kontribusi dalam menimbulkan kematian, maka keempat aktor  yang melakukan perbuatan tersebut jugalah yang dapat diminta pertanggungjawaban pidananya. C.s.q.n membantu dalam menjaring faktor-faktor penyebab namun faktor-faktor yang dijaring tersebut menyamaratakan antara faktor yang syarat, padahal harusnya dibedakan antara faktor penyebab dan yang hanya merupakan syarat atau kondisi semata.
      Dalam perkembangan terbaru, muncul doktrin adequate yang membedakan antara faktor dan syarat. Selain membedakan antara faktor penyebab dan syarat, doktrin ini juga hanya  menentukan satu faktor yang paling berpengaruh dalam timbulnya akibat kematian tersebut. Pertanyaannya adalah : dari keempat faktor/kondisi tersebut, faktor manakah yang paling kuat (berpengaruh) timbulnya kematian ? Dalam menentukan faktor yang paling berpengaruh, maka dikalangan ilmuwan hukum pidana menimbulkan perbedaan sudut pandang. Namun ukuran yang paling banyak digunakan adalah :  dari  serangkaian perbuatan perbuatan tersebut, dipilih satu perbuatan  yang  dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.  Apakah pembangunan jalan tol, pengoperasion jalan tol, minimnya pengawasan atau ketiadaan bantuan medis ?
      Untuk sampai pada kesimpulan menentukan satu faktor yang menimbulkan akibat kematian ini, maka tentu perlu diuji dengan ajaran melawan hukum. Secara teoritis, ada dua jenis ajaran melawan hukum, yaitu ajaran melawan hukum yang formil dan ajaran melawan hukum yang materiil. Ajaran melawan hukum yang formil artinya ketika undang-undang menyebutkan sebuah perbuatan sebagai perbuatan melawan hukum. Sedangkan ajaran melawan hukum yang materiil, menyatakan  bahwa tidak hanya cukup ketika undang-undang menyatakan suatu perbuatan melawan hukum, tetapi  harus melihatnya juga  dengan sifat dari  perbuatan tersebut dicela atau mendapat pencelaan dari masyarakat atau melanggar norma hukum yang hidup dalam masyarakat atau tidak.
      Kembali pada kasus di atas, jika harus memilih satu faktor, yang didukung dengan ajaran melawan hukum, maka faktor manakah yang paling kuat menimbulkan akibat kematian di jalan tol Brexit ? Tulisan ini tidak akan memberikan endingmemuaskan, karena masing-masing faktor memiliki potensi untuk dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum. Atau mungkin saja jawabannya tidak harus satu faktor seperti doktrin kausalitas adequate, tetapi beberapa faktor yang paling kuat yang digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H