Jeremy Bentham seorang ahli filsafat hukum pernah mengatakan bahwa hukum memiliki manfaat yang besar dalam menyelesaikan konflik-konflik yang terjadi dalam masyarakat. Hukum juga memiliki cara-cara yang efektif dalam menyelesaikan konflik tersebut sehingga mampu menciptakan kebahagiaan terbesar kepada sebanyak mungkin orang (the greatest happinest for the greatest numbers).
Berpijak pada paparan ini maka sebenarnya hukum memiliki cara-cara efektif dalam menyelesaikan konflik yang terjadi dalam masyarakat. Tawuran merupakan bagian dari konflik karena telah terjadi ketidaktertiban dan ketidakteraturan. Dalam penyelesaian ini, fungsi hukum bukan saja untuk menindak para pelaku dan menjebloskan dalam sistem peradilan pidana, tetapi ada mekanisme yang mampu memberikan rasa keadilan bagi semua fihak.
Salah satu mekanisme hukum yang bisa ditawarkan dan memberikan manfaat yang besar bagi sebanyak mungkin orang adalah dengan menerapkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Konsep keadilan restoratif ini dalam tehnis pelaksanaannya akan melibatkan guru, orang tua, pelajar, wakil-wakil masyarakat dan tentu saja polisi. Para pihak bertemu untuk mendiskusikan penyelesaian yang adil atas tawuran yang terjadi, selanjutnya membuat ketetapan yang disepakati oleh semua pihak. Pelajar yang melakukan tawuran akan diminta pertanggungjawabannya atas kerusakan fasilitas publik, kerugian materil maupun biaya pengobatan pelajar yang terluka. Pelajar yang terbukti bersalah bisa saja melakukan kerja sosial untuk membayar ganti rugi tersebut. Atau ganti rugi ini dibebankan kepada orang tua dan atau sekolah. Wakil-wakil masyarakat yang dilibatkan dalam penyelesaian konflik ini dapat memberikan saran-saran yang efektif guna mencegah tawuran di kemudian hari. Jika para pihak melanggar kesepakatan ini, maka sistem peradilan pidana akan diterapkan kepada pihak yang melanggar.
Model penyelesaaian restoratif ini ternyata terbukti efektif dalam menekan angka tawuran di beberapa negara, sebut saja misalnya Canada, Filipina, Norwegia dan beberapa negara di Afrika dan Amerika Latin yang telah lebih dahulu menerapkan keadilan restoratif ini dalam menyelesaikan perilaku menyimpang di kalangan anak dan remaja. Harapannya semoga ungkapan bijak Jeremy Bentham bisa terwujud bagi kebahagian sebanyak mungkin pelajar : the greates happinest for the greatest students.
[1]Penulis adalah Mahasiswa Program S-3 Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H