Kendatipun belum ada data statistik yang berhasil mengungkap jumlah pelacuran anak, namun sebagai perbandingan kita bisa melihat besarnya jumlah pelacur dewasa di Indonesia tahun 1998-1999 yang mencapai 73.990. Diperkirakan 30 persen dari jumlah tersebut adalah berusia di bawah 18 tahun, maka diperkirakan jumlah child prostituted di Indonesia adalah berjumlah 22.197 orang.
Namun sebagai catatan, jumlah pelacur dewasa ini sebenarnya jauh lebih sedikit dibandingkan yang sesungguhnya, karena banyak dari mereka yang belum terdata. Data ini adalah fenomena gunung es, atau masih banyak data yang tidak terungkap ke permukaan.
Pornografi Anak (Child Pornography)
Pornografi terhadap anak merupakan penggambaran, penyebarluasan atau promosi kekerasan atau perlakuan seks terhadap anak termasuk di dalamnya gambar, video, film, komputer, atau bahan cetakan lain. Penampilan atau penayangan kepada publik adegan seks atau dengan organ seks anak-anak untuk maksud memberikan kepada para penontonnya juga termasuk pornografi anak.
Pemanfaatan anak-anak sebagai objek kegiatan pornografi masih belum begitu banyak menjadi perhatian publik, sehingga sulit untuk mendapat gambaran data secara kuantitatif besaran angkanya. Namun yang jelas, secara kualitatif intensitas penggunaan anak-anak sebagai objek sudah jelas terlihat dari situs-situs porno di internet.
Trafficking of Children for Sexual Purposes
ECPAT yang mengutip pendapat dari hasil Kongres I Stockholm memberikan batasan perdagangan anak sebagai, "Pergerakan atau perpindahan orang secara rahasia dan terlarang dengan melintasi perbatasan wilayah (lokasi) dengan tujuan akhir untuk memaksa orang-orang tersebut masuk ke dalam situasi yang secara seksual atau ekonomi bersifat menekan dan eksploitatif dan memberikan keuntungan bagi para perekrut, trafficker dan sindikat kejahatan."
Unsur-unsur trafficking yang terpenting adalah: perpindahan orang, melintasi batas wilayah, paksaan/eksploitatif, tujuan seksual/ekonomi, rekrutmen. Sama halnya seperti masalah child prostituted, jumlah korban perdagangan anak untuk kepentingan pelacuran (Trafficking of Children for Sexual Purposes) setiap tahunnya masih tertutupi. Tetapi kalau melihat data di Kepolisian RI, maka pada tahun 2000 saja, jumlah kasus child trafficking yang dilaporkan lebih dari 1,400 kasus, belum lagi yang tidak dilaporkan atau tidak diketahui.
Menurut laporan yang dikeluarkan UNICEF Representative Indonesia-Malaysia, jumlah perempuan yang diperdagangkan di Indonesia setiap tahun mencapai 40.000 orang dan dari data tersebut sekitar 30 persen di antaranya adalah anak-anak.
Pernikahan Dini (Early Marriage)
Di Indonesia, fenomena pernikahan dini sudah lama terlihat. Beberapa faktor penyebabnya adalah tekanan masalah ekonomi yang menimpa keluarga dan juga faktor budaya lokal yang permisif terhadap pernikahan dini. Anak-anak perempuan dinikahkan dalam usia di bawah 16 tahun, tekanan ekonomi keluarga sehingga anak tidak membebani keluarga lagi dan malah diharapkan mampu membantu keluarga.