Mohon tunggu...
Ahlan muslim
Ahlan muslim Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa institut agama islam tazkia

suka bermain bola,berenaang, suka menolong,peduli terhadap sesama.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Sila ke-4

26 April 2024   10:56 Diperbarui: 26 April 2024   10:58 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian Pancasila

Secara etimologis istilah "Pancasila" berasal dari bahasa Sansekerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa Sansekerta Pancasila memiliki 2 macam arti secara leksikal yaitu: panca artinya "lima", syila vokal i pendek artinya "batu sendi", syiila vokal I panjang artinya "peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh". Kata-kata tersebut kemudian diserap ke bahasa Indonesia yaitu "Susila" yang berkaitan dengan moralitas. Oleh karena hal tersebut secara etimologis diartikan sebagai "Panca Syila" yang memiliki makna berbatu sendi lima atau secara harafiah berarti "dasar yang memiliki lima unsur". Berdasarkan Penjelasan di atas maka secara etimolgis Pancasila dapat diartikan sebagai dasar/landasan hidup yang berjumlah lima unsur atau memiliki lima unsur.

Pancasila sebagai dasar Negara.

Pancasila berfungsi sebagai dasar negara atau bisa juga disebut sebagai dasar falsafah negara. Pancasila sebagai dasar negara mengandung pengertian bahwa Pancasila mengatur jalannya pemerintahan. Pancasila sebagai dasar negara ditetapkan pada MPR No. XVIII/MPR/1998 yang berisi tentang pencabutan dari P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Pada pembukaan UUD 1945, Pancasila harus dijalankan secara konsisten dan konsekuen. Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna sebagai cita-cita dan tujuan negara. Kedudukan dari Pancasila sebagai dasar negara mempunyai fungsi yang mendasar dan fundamental sehingga akan tetap kuat dan tidak bisa diubah oleh siapapun termasuk MPR maupun DPR.

Nilai-nilai yang terdapat dalam sila ke-4

Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai apa yang  dipandang baik, berharga dan penting dalam hidup yang ada dalam pikiran seseorang atau sebagian masyarakat. Pancasila sebagai suatu sistem nilai mengandung serangkaian nilai yang saling berkaitan satu sama lain dan tidak terpisahkan. Serangkaian nilai yang terdapat dalam Pancasila yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan. Pancasila sebagai sistem nilai juga mengakui nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, yaitu nilai kebenaran, estetis, etis maupun religius.

Yang akan saya bahas kali ini adalah nilai-nilai pancasila yanag terkandung dalam sila ke-4.

Sila keempat Pancasila yang berbunyi "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/ perwakilan" beserta Pasal 1 ayat (2) Undang- Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan komitmen konkrit serta penekanan Indonesia sebagai negara demokrasi. Kedua landasan tersebut secara implisit menghendaki bahwa kekusasaan tertinggi Negara berada di tangan rakyat. Dalam negara demokratis, pemilihan umum menjadi salah satu bentuk demokratisasi. Kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan tujuan-tujuan, serta masa depan dan untuk menentukan orang-orang yang akan memegang tampuk pimpinan. Harapan untuk menemukan format demokrasi yang ideal mulai nampak setelah penyelenggaraan pemilu 2004 lalu yang terdiri dari pemilu legislatif dan pemilu presiden. Di dalamnya terkandung prinsip asasi: Kerakyatan, Musyawarah mufakat, Demokrasi, Hikmatkebijaksanaan, dan Perwakilan.

Butir-butir sila ke-4 Pancasila menurut TAP MPR Nomor. I/MPR/2003

yaitu:

1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.

2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.

3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.

5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.

6) Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.

7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.

9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

Berdasarkan butir-butir nilai pancasila di atas, maka dapat dianalisis dan ambil sebuah benang merah bahwa nilai tersebut memiliki nilai dasar bahwa;

1) mementingkan kepentingan bangsa dan negara serta masyarakat,

2) musyawarah sebagai pengambilan keputusan bersama untuk mufakat dengan kekeluargaan, itikad baik, rasa tanggungjawab menerima setiap keputusan, melaksanakan hasil, menggunakan akal sehat, hati nurani luhur, keputusan dapat dipertanggungjawab kan dihadapan Tuhan YME.

Dengan demikian dalam mengembangkan sikap demokratis yang utama adalah mengajarkan untuk melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat. Menurut Suyahmo (2015) bahwa pelaksanaan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan memiliki nilai antara;

1) Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat,

2) Tidak memaksakan kehendak terhadap orang lain,

3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama,

4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan,

5) Dengan itikat yang baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah,

6) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur,

7) Keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Nilai-nilai tersebut diatas merupakan versi Eka Prasetya Pancakarsa, tafsir Pancasila yang sering didengungkan masa orde baru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun