1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6) Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Berdasarkan butir-butir nilai pancasila di atas, maka dapat dianalisis dan ambil sebuah benang merah bahwa nilai tersebut memiliki nilai dasar bahwa;