Mohon tunggu...
ahlaibtisyamuribtisyamur
ahlaibtisyamuribtisyamur Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Succes at a young age

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jangan Dekati Zina

25 Desember 2024   09:06 Diperbarui: 25 Desember 2024   09:07 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Ayat yang ke 3 menyatakan bahwa laki-laki pezina tidak boleh nikah kecuali pada perempuan pezina juga atau musyrikah (perempuan musyrik) dan perempuan pezina tidak boleh nikah kecuali pada lelaki pezina juga atau musyrik (laki laki musyrik). Ayat ini diturunkan dalam kasus Mazid. Dalam penuturan Amr Ibn Syuaib bahwa suatu ketika Mazid lelaki dari al-Anbar yang membawa barang dagangannya ke Makkah bertemu dengan teman wanitanya, anak seorang pezina. Mazid meminta izin kepada Nabi Muhammad untuk menikahinya akan tetapi Nabi tidak langsung menjawab, setelah turun Dalam riwayat lain dijelaskan bahwa sebab turunnya ayat di atas adalah dahulu ada 

Pendapat Ulama mengenai surah Al-Nur ayat 3

Dalam surah An-nur ayat 2-3 menurut Ash-Shabuni ayat tersebut menjelaskan zina yang dimaksud adalah zina kemaluan, dan hukuman bagi pelaku pezina (ghairu muhsan) di dalam ayat tersebut adalah didera sebanyak 100 kali dengan cemeti dan janganlah rasa iba kalian kepada mereka mengurangi takaran hukuman, kualitas deraan dalam lain-lain yang menjadikan kualitas dan kuantitas deraan kurang maksimal dan hendaknya hukuman dera disaksikan oleh umat islam saat hari hukuman berlangsung guna menambah rasa jera baik kepada pelaku maupun orang lain yang menyaksikan atau mendengar kabarnya. Karena biasanya hukuman psikis lebih berat dari hukuman fisik.

Dalam surah An-nur ayat 3 yaitu menjelaskan hukum pernikahan bagi orang yang melakukan perbuatan zina. Dalam konteks ayat ini, Allah menjelaskan bahwa seseorang yang terlibat dalam perbuatan zina tidak boleh menikahi orang yang beriman sebaliknya orang yang beriman tidak boleh menikahi seseorang yang terlibat dalam perbuatan zina. Namun, meskipun ayat ini melarang pernikahan antara seorang pezina, ada juga banyak ajaran dalam islam yang menekankan pentingnya memberikan kesempatan untuk bertaubat. Jadi, jika seseorang yang pernah benar-benar bertaubat dan berusaha memperbaiki diri maka seeorang yang beriman tidak dilarang untuk menikahi seseorang yang pernah berzina, asalkan orang terebut sudah bertaubat dengan sungguh-sungguh dan memperbaiki perilakunya, serta hubungan tersebut dilakukan sesuai dengan tuntunan islam. Ayat ini juga bukan benar-benar melarang tetapi hanya menganjurkan. 

 Hadits yang Berkaitan Dengan Zina 

1. Hadits dari Imam Muslim

: : . 

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila seorang wanita berzina, meskipun ia adalah istri yang sah, maka hukumannya adalah dijatuhkan hukuman yang telah ditentukan." (HR. Muslim). 

Hadits di atas menjelaskan bahwa jika pelaku zina itu adalah bujang gadis atau belum menikah, maka hukumannya didera seratus kali dan diasingkan dari rumahnya selama satu tahun. Sedangkan pelaku zina itu sudah menikah, maka hukumannya dicambuk seratus kali dan dirajam sampai mati. Berdasarkan sanksi hukum di atas, dapat dikemukakan bahwa syarit Islam tidak membedakan setiap orang, apakah ia seorang raja atau putra raja dan atau hamba sahaya, kaya, atau miskin, hitam atau putih. Dengan demikian jika seseorang terbukti melakukan perbuatan zina tanpa keraguan sedikitpun, maka hukuman itu akan dijatuhkan kepadanya tanpa memandang kedudukan atau status social. 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun