Kata zina berasal dari bahasa arab, yaitu zanaa-yazni-zinaa-aan yang artinya berbuat fajir (nista). Sedangkan dalam istilah (epistimologi) syari'at zin adalah melakukan hubungan seksual (jima') tanpa pernikahan yang sah, kepemilikan budak dan tidak juga karena syubhat. Jadi Zina adalah terjadinya hubungan seks laki-laki dan perempuan tanpa ada ikatan perkawinan yang sah. Zina menurut fuqaha atau menurut fiqh adalah persetubuhan antara laki-laki dan perempuan tanpa ada ikatan perkawinan yang sah, yaitu memasukkan kelamin laki-laki ke dalam kelamin perempuan, minimal sampai batas hasyafah (kepala zakar). Atau bukan merupakan hamba sahaya miliknya yang dinikahi.Namun secara umum, zina bukan hanya disaat manusia telah melakukan hubungan seksual, tetapi segala aktivitas-aktivita seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.Â
Zina Menurut syariat Islam bahwa perzinaan hukumnya haram, dan termasuk perbuatan yang hina dan merupakan penyakit yang akan merusak keutuhan rumah tangga dan kehidupan bermasyarakat selain itu zina juga dikatakan sebagai perbuatan yang keji dan menjijikkan. Dalam Islam, zina dikategorisasikan dalam dua macam yaitu zina muhsan dan zina ghairu muhsan.
a) Zina MuhsanÂ
Zina Muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan seseorang yang berakal, baligh (dewasa), bukan budak (Merdeka),tidak ada paksaan dan sudah pernah bersetubuh dengan Wanita yang halal. Pelaku zina muhsan akan mendapat hukuman berat dari masyarakat maupun secara syariat Hukuman untuk pelaku zina muhsan baik laik-laki maupun perempuan ini akan dikenakan Hukuman Rajam, Yaitu hukuman mati dengan cara dilempari batu dengan disaksikan orang banyak.
b) Zina Ghaira MuhsanÂ
Zina Ghaira Muhsan adalah seseorang yang melakukan perzinaan tetapi belom memenuhi kriteria zina muhsan yaitu gadis dan perjaka.Dan dapat diartikan juga pelaku belom pernah menikah secara sah atau sedang tidak dalam ikatan perkawinan. Pelaku zina ghairu muhsan akan mendapat hukuman didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.Jadi pada intinya Zina adalah perbuatan haram, maka semua perantara/wasilah yang dapat mengantarkan kepada zina juga haram hukumnya.Â
Ayat Larangan Mendekati Zina
1. Q.S Al-Nur Ayat 3
"
Artinya: "Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau lakilaki musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman.(QS. An-Nur:3)
Asbabun Nuzul dari Surah An-Nur Ayat 3