Mohon tunggu...
ahkam jayadi
ahkam jayadi Mohon Tunggu... Dosen - Penulis Masalah Hukum dan Kemasyarakatan Tinggal di Makassar

Laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tanggung Jawab Pimpinan

26 Desember 2024   19:00 Diperbarui: 26 Desember 2024   19:00 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh: Ahkam Jayadi

Tanggung jawab pimpinan institusi negara dan pemerintahan terhadap perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) merupakan isu krusial dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Pendekatan multidimensi melalui analisis dari perspektif hukum administrasi negara, hukum tata negara, hukum konstitusi, hukum pidana, dan hukum perdata, serta etika pemerintahan dan etika publik, memberikan gambaran holistik terkait tanggung jawab tersebut.

Artikel ini bertujuan untuk menguraikan bagaimana tanggung jawab pimpinan institusi negara dan pemerintahan diposisikan secara hierarkis, mulai dari tanggung jawab administratif hingga tanggung jawab hukum dan moral.

Tanggung jawab pimpinan institusi negara dan pemerintahan dalam pengelolaan aparatur sipil negara tidak hanya terbatas pada pengelolaan administratif, tetapi juga menyangkut aspek hukum dan etika. Kejahatan yang dilakukan oleh ASN, baik yang berkaitan dengan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, maupun kejahatan lainnya, sering kali menimbulkan pertanyaan terkait tanggung jawab hierarkis dari pimpinan.

Tanggung jawab tersebut tidak dapat dipisahkan dari dimensi hukum dan etika. Hukum administrasi negara, hukum tata negara, hukum konstitusi, hukum pidana, dan hukum perdata memberikan instrumen normatif yang mengatur batasan dan kewajiban seorang pimpinan dalam lingkup pemerintahan. Selain itu, etika pemerintahan dan etika publik memperkuat kerangka normatif tersebut, mengingat pimpinan bertanggung jawab dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, jujur, dan akuntabel.

Tanggung Jawab Pimpinan Menurut Hukum Administrasi Negara. Dalam perspektif hukum administrasi negara, tanggung jawab pimpinan institusi pemerintah terkait kejahatan ASN bersumber dari konsep tanggung jawab atasan secara administratif. Pimpinan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengendalian ASN di bawah wewenangnya.

Tanggung Jawab Pengawasan (Supervision Responsibility). Pimpinan memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap ASN. Jika seorang ASN melakukan kejahatan, dan terbukti bahwa kejahatan tersebut terjadi karena kurangnya pengawasan dari pimpinan, maka pimpinan dapat dimintai tanggung jawab administratif.

Tanggung Jawab Tindakan Administratif. Pimpinan bertanggung jawab dalam menjatuhkan sanksi administratif kepada ASN yang melakukan kejahatan. Sanksi dapat berupa teguran, pemotongan gaji, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan.

Tanggung Jawab Kebijakan (Policy Responsibility). Jika kebijakan yang diambil oleh pimpinan menyebabkan peluang terjadinya kejahatan ASN (misalnya, pengelolaan keuangan yang lemah), maka pimpinan dapat dianggap bertanggung jawab.

Tanggung Jawab Pimpinan Menurut Hukum Tata Negara. Hukum tata negara memandang pimpinan institusi pemerintahan sebagai bagian dari struktur kelembagaan yang memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa sistem pemerintahan berjalan sesuai prinsip-prinsip konstitusi.

Tanggung Jawab Konstitusional. Dalam kerangka konstitusi, seorang pimpinan institusi negara bertanggung jawab atas pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara. Jika kejahatan ASN merugikan hak konstitusional, misalnya terkait perlindungan hukum dan pelayanan publik, maka pimpinan dapat dimintai pertanggungjawaban.

Tanggung Jawab Kelembagaan. Sebagai pemimpin lembaga, tanggung jawab melekat pada pimpinan dalam memastikan bahwa ASN di bawahnya bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.

Tanggung Jawab Akuntabilitas Publik. Tanggung jawab pimpinan dalam konteks ini adalah bertanggung jawab kepada lembaga pengawas eksternal, seperti BPK, Ombudsman, dan DPR/DPRD, terkait pengelolaan ASN yang terlibat kejahatan.

Tanggung Jawab Pimpinan Menurut Hukum Pidana. Dalam hukum pidana, tanggung jawab pimpinan dapat muncul melalui konsep command responsibility. Pimpinan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti bahwa: Membiarkan Kejahatan Terjadi (By Omission). Jika pimpinan mengetahui bahwa ada kejahatan yang dilakukan oleh ASN di bawahnya dan tidak mengambil langkah pencegahan, maka ia dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Turut Serta dalam Kejahatan (Medepleger). Jika pimpinan secara aktif terlibat dalam kejahatan ASN, misalnya memberikan instruksi, maka ia dapat diproses secara pidana sebagai pelaku atau peserta kejahatan. Tanggung Jawab karena Kelalaian (Negligence Responsibility). Kelalaian pimpinan dalam mengawasi bawahan dapat berujung pada tanggung jawab pidana, terutama jika kejahatan tersebut menyebabkan kerugian besar bagi negara atau masyarakat.

Tanggung Jawab Pimpinan Menurut Hukum Perdata. Dalam konteks hukum perdata, tanggung jawab pimpinan terkait kejahatan ASN dapat melibatkan tanggung jawab perdata atas kerugian. Jika kejahatan ASN menimbulkan kerugian materiil kepada masyarakat atau negara, pimpinan dapat dimintai pertanggungjawaban atas dasar kelalaian dalam pengelolaan dan pengawasan.

Tanggung Jawab Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum - PMH). Jika ada kerugian yang ditimbulkan oleh ASN, maka pimpinan dapat dimintai tanggung jawab secara perdata melalui mekanisme gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Tanggung Jawab dalam Kontrak (Contractual Responsibility). Jika kejahatan ASN mengganggu pelaksanaan kontrak yang dipegang oleh instansi, pimpinan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul.

Tanggung Jawab Pimpinan dari Perspektif Etika Pemerintahan dan Etika Publik. Dari perspektif etika pemerintahan, tanggung jawab pimpinan melampaui dimensi hukum dan berorientasi pada nilai-nilai moral.

Etika Kepemimpinan dan Moralitas Publik. Pimpinan harus bertindak sebagai teladan. Jika ada kejahatan ASN, masyarakat akan memandang pimpinan sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab.

Tanggung Jawab dalam Pelaksanaan Nilai-Nilai Good Governance. Prinsip good governance, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi, mengharuskan pimpinan bertanggung jawab atas semua perilaku ASN di bawah pengelolaannya.

Etika Akuntabilitas dan Rasa Malu (Sense of Shame). Secara moral, pimpinan harus menunjukkan sikap bertanggung jawab kepada publik. Jika ASN melakukan kejahatan, pimpinan yang beretika harus bersedia mengundurkan diri atau menerima sanksi dari atasan.

Sebagai kesimpulan. Tanggung jawab pimpinan institusi negara dan pemerintahan dalam menghadapi kejahatan yang dilakukan ASN bersifat multidimensional. Dari perspektif hukum administrasi negara, hukum tata negara, hukum konstitusi, hukum pidana, dan hukum perdata, tanggung jawab ini bersifat bertingkat dan berlapis. Pimpinan dapat dimintai pertanggungjawaban baik secara administratif, pidana, perdata, maupun etika publik. Oleh karena itu, pimpinan harus memiliki pengendalian internal yang baik, menjalankan pengawasan secara efektif, dan menjaga integritas pribadi serta lembaga.

Sebagai rekomendasi. Meningkatkan pengawasan internal dan pengendalian risiko. Meningkatkan kapasitas pimpinan dalam memahami prinsip-prinsip etika pemerintahan. Memperkuat sistem akuntabilitas eksternal dan partisipasi masyarakat. Dengan pendekatan integratif ini, pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari kejahatan ASN dapat terwujud.#

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun