Tanggung Jawab Kelembagaan. Sebagai pemimpin lembaga, tanggung jawab melekat pada pimpinan dalam memastikan bahwa ASN di bawahnya bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.
Tanggung Jawab Akuntabilitas Publik. Tanggung jawab pimpinan dalam konteks ini adalah bertanggung jawab kepada lembaga pengawas eksternal, seperti BPK, Ombudsman, dan DPR/DPRD, terkait pengelolaan ASN yang terlibat kejahatan.
Tanggung Jawab Pimpinan Menurut Hukum Pidana. Dalam hukum pidana, tanggung jawab pimpinan dapat muncul melalui konsep command responsibility. Pimpinan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti bahwa: Membiarkan Kejahatan Terjadi (By Omission). Jika pimpinan mengetahui bahwa ada kejahatan yang dilakukan oleh ASN di bawahnya dan tidak mengambil langkah pencegahan, maka ia dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Turut Serta dalam Kejahatan (Medepleger). Jika pimpinan secara aktif terlibat dalam kejahatan ASN, misalnya memberikan instruksi, maka ia dapat diproses secara pidana sebagai pelaku atau peserta kejahatan. Tanggung Jawab karena Kelalaian (Negligence Responsibility). Kelalaian pimpinan dalam mengawasi bawahan dapat berujung pada tanggung jawab pidana, terutama jika kejahatan tersebut menyebabkan kerugian besar bagi negara atau masyarakat.
Tanggung Jawab Pimpinan Menurut Hukum Perdata. Dalam konteks hukum perdata, tanggung jawab pimpinan terkait kejahatan ASN dapat melibatkan tanggung jawab perdata atas kerugian. Jika kejahatan ASN menimbulkan kerugian materiil kepada masyarakat atau negara, pimpinan dapat dimintai pertanggungjawaban atas dasar kelalaian dalam pengelolaan dan pengawasan.
Tanggung Jawab Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum - PMH). Jika ada kerugian yang ditimbulkan oleh ASN, maka pimpinan dapat dimintai tanggung jawab secara perdata melalui mekanisme gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Tanggung Jawab dalam Kontrak (Contractual Responsibility). Jika kejahatan ASN mengganggu pelaksanaan kontrak yang dipegang oleh instansi, pimpinan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul.
Tanggung Jawab Pimpinan dari Perspektif Etika Pemerintahan dan Etika Publik. Dari perspektif etika pemerintahan, tanggung jawab pimpinan melampaui dimensi hukum dan berorientasi pada nilai-nilai moral.
Etika Kepemimpinan dan Moralitas Publik. Pimpinan harus bertindak sebagai teladan. Jika ada kejahatan ASN, masyarakat akan memandang pimpinan sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab.
Tanggung Jawab dalam Pelaksanaan Nilai-Nilai Good Governance. Prinsip good governance, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi, mengharuskan pimpinan bertanggung jawab atas semua perilaku ASN di bawah pengelolaannya.
Etika Akuntabilitas dan Rasa Malu (Sense of Shame). Secara moral, pimpinan harus menunjukkan sikap bertanggung jawab kepada publik. Jika ASN melakukan kejahatan, pimpinan yang beretika harus bersedia mengundurkan diri atau menerima sanksi dari atasan.
Sebagai kesimpulan. Tanggung jawab pimpinan institusi negara dan pemerintahan dalam menghadapi kejahatan yang dilakukan ASN bersifat multidimensional. Dari perspektif hukum administrasi negara, hukum tata negara, hukum konstitusi, hukum pidana, dan hukum perdata, tanggung jawab ini bersifat bertingkat dan berlapis. Pimpinan dapat dimintai pertanggungjawaban baik secara administratif, pidana, perdata, maupun etika publik. Oleh karena itu, pimpinan harus memiliki pengendalian internal yang baik, menjalankan pengawasan secara efektif, dan menjaga integritas pribadi serta lembaga.
Sebagai rekomendasi. Meningkatkan pengawasan internal dan pengendalian risiko. Meningkatkan kapasitas pimpinan dalam memahami prinsip-prinsip etika pemerintahan. Memperkuat sistem akuntabilitas eksternal dan partisipasi masyarakat. Dengan pendekatan integratif ini, pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari kejahatan ASN dapat terwujud.#