Mohon tunggu...
ahkam jayadi
ahkam jayadi Mohon Tunggu... Dosen - Penulis Masalah Hukum dan Kemasyarakatan Tinggal di Makassar

Laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penipuan Digital Tanggung Jawab Siapa?

26 Juli 2023   11:30 Diperbarui: 26 Juli 2023   11:34 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada ranah inilah kita bahas dan kaji masalah penipuan digital yang kini marak terjadi di tengah masyarakat. Hanya saja kita harus mendudukkan terlebih dahulu masalahnya secara baik dan benar agar tidak terjadi saling menyalahkan satu sama lain. 

Pemerintah menyalahkan masyarakat yang tidak hati-hati dan cermat di dalam menghadapi dan mencegah terjadinya penipuan. Sebaliknya masyarakat mengkritik pemerintah dengan segala aparatnya (aparat penegak hukum) yaitu: tidak membuat sarana prasaran dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan penegakannya di dalam mencegah atau menghukum para pelaku penipuan digital sesuai tujuan hukum dengan tegaknya keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Fakta yang banyak kita saksikan di tengah masyarakat adalah, kebanyakan masyarakat atau seseorang yang tertipu tidak pernah mendapatkan penyelesaian penipuan yang di alaminya dengan memuaskan. Kebanyakan mereka justru mengalami dobel kerugian. 

Dengan kata lain kerugian yang di alaminya misalnya kehilangan uang di rekening maka tidak pernah uang itu dapat kembali kepada pemiliknya. 

Paling tidak orang yang menipu kalau pun masuk ke pengadilan (setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan oleh kepolisian yang terkadang memerlukan waktu penyelesaian yang lama) maka pelakunya paling di hukum penjara dan uang hasil penipuannya tidak di kembalikan ke pemiliknya karena di integrasikan dalam hukuman penjara yang di jatuhkan.

Dengan demikian prinsip dasar yang harus kita pahami dengan baik setiap saat yang perlu di sosialisasikan di tengah masyarakat adalah perlunya mitigasi untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang teknologi digital dengan segala manfaat dan dampaknya di dalam kehidupan.

Sehingga pada akhirnya masyarakat akan berhati-hati di dalam menggunakan berbagai aplikasi digital (misalnya digitalisasi di perbankkan) agar tidak terjadi penipuan yang merugikan masyarakat.

Sementara di sisi lain pihak pemerintah (dengan aparat penegak hukumnya) harus menegakkan secara aktif dan menyeluruh pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undang untuk mencegah terjadinya penipuan.

Janganlah pemerintah (melalui aparat penegak hukumnya) nanti bertindak dan menyalahkan masyarakat setelah terjadinya penipuan. Bahkan penyelesaian kasus penipuan juga tidak terselesaikan guna mewujudkan tujuan penegakan hukum (keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum).

Pada akhirnya memang diperlukan kerjasama yang sinergis baik dalam wujud melaksanakan tugas-tugas dan saling mengawasi dan membantu di dalam melaksanakan tugas-tugasnya masing-masing secara sinergis.Hukum hanya lah alat untuk kemaslahatan manusia bukan sebaliknya manusia untuk hukum. 

Bagaimana pun penipuan (digital) adalah perbuatan manusia. Untuk itu dalam mencegah terjadinya penipuan (digital) maka aspek manusianya yang harus menjadi pehatian utama agar penipuan (digital) itu tidak lagi terjadi di tengah masyarakat.#

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun