Mohon tunggu...
ahkam jayadi
ahkam jayadi Mohon Tunggu... Dosen - Penulis Masalah Hukum dan Kemasyarakatan Tinggal di Makassar

Laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penipuan Digital Tanggung Jawab Siapa?

26 Juli 2023   11:30 Diperbarui: 26 Juli 2023   11:34 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PENIPUAN DIGITAL TANGGUNG-JAWAB SIAPA

Oleh: Ahkam Jayadi

Hidup memang semakin mudah, terfasilitasi dengan hadirnya teknologi  informasi yang menghadirkan artificial intelligence (kecerdasan buatan). 

Hanya saja kehadiran teknologi informasi itu dengan institusi digitalisasinya juga menimbulkan dampak yang luas dan pada realitasnya mengakibatkan masyarakat umum mengalami banyak kerugian yang salah satunya adalah melalui penipuan  digital dengan berbagai aspek dan caranya seperti penipuan via rekening.

Sejatinya soal penipuan adalah kejadian yang kehadirannya sama tuanya dengan kehadiran manusia di permukaan bumi. Penipuan adalah reaitas yang menyertai kehidupan manusia dengan segala cara dan tujuannya. Berbagai bentuk penipuan telah terjadi sejak zaman baheulu hingga sekarang. 

Sebelum munculnya teknologi digital sebagai basis penipuan  maka penipuan yang terjadi di lakukan secara manual. Penipuan yang berbentuk dilakukan oleh perseorangan maupun yang di lakukan secara terorganisir. Baik dilakukan oleh privat maupun yang menggunakan institusi negara (pemerintahan).

Pada ranah ini peran dan tanggung-jawab negara (pemerintah, baik pada tingkat pusat hingga tingkat daerah) menjadi niscaya adanya. 

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah sejauh mana tanggung-jawab pemerintah di dalam mengantisipasi dan melindungi masyarakat dalam mencegah dan menyelesaikan jika masyarakat atau seseorang mengalami penipuan digital. 

Misalnya pencurian atau penipuan melalui rekening yang bersangkutan. Penipuan melalui transfer uang setelah membeli sesuatu melalui aplikasi belanja yang ada.

Hukum dasar dan prinsip dasar negara dan pemerintah dalam konsep Konstitusi (Undang Undang Dasar 1945) adalah penanggung-jawab dan pelaksana pemerintahan untuk mewujudkan kecerdasan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Demikian juga di dalam menjaga dan mewujudkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat secara umum dan secara khusus mencegah penipuan secara digital. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun