Mohon tunggu...
ahkam jayadi
ahkam jayadi Mohon Tunggu... Dosen - Penulis Masalah Hukum dan Kemasyarakatan Tinggal di Makassar

Laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Vox Populi Vox Dei

25 Juli 2023   18:40 Diperbarui: 25 Juli 2023   18:42 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

VOX POPULI VOX DEI

Oleh: Ahkam Jayadi

            Ungkapan yang sangat kita kenal dalam kehidupan bernegara pada umumnya khususnya dalam bingkai demokrasi adalah, "vox populi vox dei" suara rakyat adalah suara Tuhan. Sebuah ungkapan yang menarik untuk kita kaji oleh karena kebanyakan kita tidak mengerti makna sesungguhnya dari ungkapan tersebut. Demikian juga sisi filosofisnya bagaimana fahamnya. Kita lebih banyak memahami ungkapan itu secara sederhana dengan alih bahasa Indonesianya adalah, "suara rakyat adalah suara Tuhan".

            Ketika rakyat sudah berbicara atau pihak-pihak tertentu berbicara (misalnya anggota lembaga legislatif yang merupakan lembaga perwakilan rakyat) dengan mengatas-namakan rakyat maka semua pihak harus mendengar, mengikuti dan memenuhinya karena suara tersebut esensinya adalah suara Tuhan. Suara penguasa tertinggi dari hidup dan kehidupan ini yaitu: Tuhan Yang Maha Esa.

            Apakah benar suara rakyat adalah suara Tuhan. Jawaban sementara kita adalah bisa ya bisa tidak. Untuk itu suara rakyat yang bagaimana yang bisa kita maknakan sebagai suara Tuhan dan suara rakyat yang bagaimana yang tidak bisa kita kategorikan sebagai suara Tuhan.

Pengertian rakyat, (bahasa Inggris: people) adalah bagian dari suatu negara atau unsur penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi yang sama dan tinggal di daerah atau pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan. Jadi rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu. Sedangkan penduduk berarti orang atau orang-orang yang mendiami suatu tempat (kampung, negeri, pulau, dan sebagainya).

Menurut UUD 1945, berdasarkan Pasal 26 ayat (2) yang dimaksud dengan penduduk adalah warga negara Indonesia serta orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Dengan demikian berbeda Warga Negara, Penduduk, dan Rakyat. Perbedaan utama antara rakyat, penduduk, dan warga negara terletak pada pengertian atau definisinya. Rakyat adalah semua orang yang tinggal di suatu negara, dan penduduk adalah orang yang bertempat tinggal di sebuah negara dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan warga negara adalah orang yang tinggal di sebuah negara dan punya kewajiban serta hak di mata hukum. Hanya saja tidak semua orang yang tinggal di sebuah negara bisa dikatakan sebagai warga negara, Hal ini karena ada ketentuan hukum yang harus dipenuhi. Selain itu, warga negara juga punya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Jadi substansi dari rakyat, penduduk dan warga Negara adalah manusia. Manusia punya hubungan hukum atau tidak punya hubungan hukum dengan Negara dimana dia sekarang berada.  Manusia dengan demikian adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai sebuah entitas yang berbeda maka manusia sebagai ciptaan tentu saja tidak sama dan tidak bisa disamakan dengan Tuhan sebagai pencipta (khaliq).

Pada substansi diri dan kedirian manusia ada entitas yang menjadi kuasa Tuhan sepenuhnya yang menyebabkan manusia dengan Tuhan sebagai penciptaNya berbeda dan tidak bisa disamakan.

Manusia sebagai khalifah atau wakil Tuhan di permukaan bumi tugasnya adalah mengelola dan menikmati alam jagad raya ini dengan segala sumber daya alamnya. Tugas mengelola dan menikmati sumber daya alam itu dapat di lakoni oleh manusia karena Tuan dalam menciptakan manusia telah melengkapinya dengan, "akal pikiran". Akal pikiran ini akan bertumbuh sisi kuantitas dan sisi kualitasnya melalui proses pendidikan atau pembelajaran secara sistemis dan berkesinambungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun