Mohon tunggu...
Ahmad Ismail Ibnu Sina
Ahmad Ismail Ibnu Sina Mohon Tunggu... Konsultan - Customer support di Otospector ; Layanan Inspeksi dan Garansi Mobil

Menoreh coret-coretan dari spektrum abstrak nan kreatif membolak makna dari berjuta warna

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pajak Hiburan dan Kontroversi Berujung Wacana

17 Januari 2024   05:47 Diperbarui: 17 Januari 2024   05:54 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahun 2022, Undang-Undang Nomor 1 memberlakukan perubahan signifikan terkait pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk industri hiburan. Pasal 58 Ayat 2 menjadi sorotan utama, menetapkan rentang besaran pajak bagi usaha hiburan seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, mandi uap, dan spa. Dalam konteks ini, pajak hiburan kini berkisar antara 40% hingga 75%, memicu gelombang reaksi dan keluhan dari pelaku industri.

Ketentuan tersebut menjadi pusat perhatian setelah penyanyi dangdut Inul Daratista dan pengacara terkenal Hotman Paris secara terbuka mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap kenaikan pajak yang dianggap terlalu tinggi. Respons pemerintah, terutama dari Sandiaga Uno, menjadi klip utama dalam narasi ini.

Dalam upaya menjelaskan dasar hukumnya, Pasal 58 Ayat 2 tersebut menegaskan bahwa besaran pajak ini ditujukan untuk membiayai berbagai ongkos ekonomi yang terkait dengan keberlangsungan usaha hiburan. Diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan tempat mandi uap atau spa harus membayar pajak hiburan paling rendah sebesar 40%, sementara paling tinggi mencapai 75%.

Reaksi keras dari Inul Daratista dan Hotman Paris tidak hanya mencakup ketidaksetujuan terhadap kenaikan pajak, tetapi juga menggarisbawahi dampaknya pada ribuan karyawan dalam industri hiburan. Inul Daratista secara terbuka menyuarakan keprihatinan akan beratnya beban finansial yang harus dipikul oleh industri tersebut.

Pertanyaan mendasar pun muncul: bagaimana aturan ini sejalan dengan struktur industri hiburan? Menurut Sandiaga Uno, perlu dilakukan pemangkasan biaya, terutama dalam hal ongkos ekonomi yang dinilai tinggi. Konsep kemitraan antara pemerintah daerah dan sektor swasta menjadi sorotan, dengan alokasi pajak yang ditentukan antara 40% dan 75%, sesuai kebijakan dan kearifan pemerintahan setempat.

Reaksi dan Keluhan dari Pelaku Industri Hiburan

Inul Daratista, seorang penyanyi dangdut terkenal, dan Hotman Paris, seorang pengacara terkemuka, menjadi juru bicara dalam mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap kenaikan pajak yang dianggap terlalu tinggi.

Melalui media sosial, Inul Daratista mengutarakan keprihatinannya terhadap dampak langsung kenaikan pajak pada ribuan karyawan di industri hiburan. Pengeluhannya tidak hanya sekadar penolakan terhadap beban finansial tambahan, tetapi juga sebuah seruan kepada pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. Hotman Paris juga turut serta dalam menyuarakan kekhawatirannya terkait implikasi ekonomi dari kenaikan pajak ini.

Reaksi yang disampaikan oleh para pelaku industri ini menciptakan tekanan opini publik terhadap pemerintah. Mereka menyoroti bahwa kenaikan pajak hiburan bukan hanya masalah keuangan bagi pemilik tempat hiburan, tetapi juga menyentuh nasib pekerja di industri tersebut. Hal ini menandai pertarungan antara pemerintah yang mencari pendapatan tambahan dan pelaku industri yang merasa terbebani oleh kebijakan baru ini.

Struktur Industri dan Rencana Pemerintah

Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, menyoroti perlunya pemangkasan biaya dalam industri ini, terutama dalam hal ongkos ekonomi yang dinilai tinggi.

Struktur industri hiburan, termasuk diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan tempat mandi uap atau spa, menjadi fokus pembahasan. Pemerintah mencanangkan konsep kemitraan antara sektor publik dan swasta, yang diwakili oleh public-private partnership (PPP), untuk mengurangi beban finansial. Alokasi pajak antara 40% dan 75%, menurut Sandiaga Uno, merupakan hasil kebijakan dan kearifan pemerintah daerah.

Pemerintah berpendapat bahwa alokasi ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam menentukan besaran pajak sesuai dengan kondisi setempat. Dengan begitu, diharapkan industri hiburan dapat tetap beroperasi tanpa terbebani oleh beban pajak yang berlebihan. Konsep ini juga sejalan dengan prinsip PPP yang menekankan pada kerjasama antara sektor publik dan swasta untuk mencapai tujuan bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun