Perangkat Desa Layak Diangkat Jadi ASN Tahun 2024?
Redaksi - Editor
Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:49 Â Wib
Perangkat desa merupakan pegawai yang membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan di tingkat desa.
Peran mereka sangat penting dalam mewujudkan kesejahteraan dan pelayanan publik bagi masyarakat desa.
Namun, status kepegawaian perangkat desa masih belum jelas hingga saat ini.
Apakah mereka akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024?
Pada tahun 2024, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Revisi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status perangkat desa, baik dari segi hukum, administrasi, maupun kesejahteraan.
Namun, dalam revisi tersebut, tidak ada pasal yang secara eksplisit mengatur tentang status perangkat desa sebagai ASN.
Dalam peraturan yang berlaku, pekerja yang termasuk dalam cakupan ASN hanya PNS dan PPPK.
Artinya, perangkat desa tidak termasuk ASN.