Mohon tunggu...
Ahercapres
Ahercapres Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Pendukung PKS

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hati-hati naik Emirates Airline

12 Juni 2014   19:19 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:03 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Karenanya penggugat layak diberikan ganti rugi yang besarnya sebagaimana telah dipertimbangkan dengan tepat oleh judex factie," putus majelis pada 24 April 2012 lalu.

"Kerugian immateril karena kehilangan tongkat pemberian berdasarkan nilai sejarah yang sangat tinggi sebagai lambang dari Rabbani Sufi Institute yang diyakini penggugat dan seluruh anggota Rabbani Sufi Institute dapat memberikan semangat dan motivasi bagi penggugat dan seluruh anggota Rabbani Sufi Institute untuk meningkat berbagai macam kegiatan sosial dan keagamaan yang selama ini dilakukan. Berdasarkan hal itu yang menurut hukum dapat dimintakan uang penggantian secara tunai dan sekaligus sebesar 999 juta pounsdterling," gugat Dono seperti dilansir website MA, Kamis (12/6/2014).

Dengan keluarnya putusan MA tersebut maka pemilik tongkat berkepala emas 2 kg yaitu Dono Indarto, tetap menderita kerugian sebesar Rp. 1 miliar lebih. Inilah hukum dan keadilan yang berlaku di Indonesia dimana tidak membela warga negaranya malahan berpihak pada perusahaan asing. MA memang perlu direformasi.

sumber:
1. http://news.detik.com/read/2014/06/12/112025/2606104/10/2/ma-hukum-maskapai-emirates-karena-hilangkan-tongkat-berkepala-emas-2-kg
2. http://news.detik.com/read/2014/06/12/130906/2606238/10/tongkat-emas-2-kg-hilang-ini-alasan-penumpang-gugat-emirates-rp-14-triliun?9911012

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun