Mohon tunggu...
Henri Nugroho
Henri Nugroho Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang pelajar yang (ingin) bisa menulis!

Izinkanlah mata, telinga, dan hati menjadi pemantik imajinasi tiada henti.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kampung Halaman, Sebuah Pemaknaan di Masa Pandemi

26 April 2020   10:51 Diperbarui: 26 April 2020   16:48 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan larangan mudik untuk menekan penyebaran Covid-19. Bersamaan dengan larangan tersebut muncul pertanyaan mengenai perbedaan mudik dan pulang kampung yang beberapa hari lalu sempat viral. 

Beberapa masyarakat mendefinisikan mudik sebagai akan kembali ke kampung halaman saat masa lebaran, dan akan kembali ke tampat perantauan. Sedangkan pulang kampung didefinisikan  sebagai sudah kembali ke kampung halaman dan tidak kembali ke perantauan karena tidak memiliki pekerjaan. Sebenarnya, apakah benar mudik dan pulang kampung adalah hal yang berbeda dan bagaimana larangan mudik itu diterapkan?

Pertama. Mudik dan pulang kampung sebenarnya merupakan hal yang sama. Terlepas dari penggunaan dimensi waktu sebagai dalih argumentsi adanya perbedaan mudik dan pulang kampung, keduanya memiliki dua kesamaan yaitu dari sisi kegiatan dan tujuan. 

Melihat dari sisi kegiatan, keduanya melakukan mobilitas dari satu titik ke titik yang lain, yang berarti individu melakukan perpindahan dari satu wilayah ke wilayah lain. Selanjutnya, melihat dari sisi tujuan, keduanya menuju ke kampung halaman masing-masing.

Melihat dari sudut pandang mewabahnya Covid-19, melakukan mobilitas tinggi merupakan kegiatan yang harus diminimalisir, apalagi melakukan mobilitas menuju kampung halaman. 

Jika hal ini dilakukan, individu yang kembali ke kampung halaman memungkinkan membawa virus Covid-19 dan memiliki potensi menularkan di kampung halaman. Sehingga di masa pandemi ini, karena memiliki kesamaan kegiatan dan tujuan, mudik dan pulang kampung tidaklah dibenarkan.

Kedua. Menurut penulis pernyataan mudik dan pulang kampung sebagai hal yang berbeda, sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari keluarnya Permenhub Nomor 25 Tahun 2020. 

Penulis melihat argumentasi yang muncul dikalangan masyarakat menyebutkan, Pulang kampung adalah frasa yang dilekatkan pada individu yang sudah kembali ke kampung halaman sebelum peraturan larangan mudik dikeluarkan dan (kemungkinan) tidak akan kembali ke perantauan. 

Sedangkan mudik adalah kata yang dilekatkan pada individu yang akan kembali ke kampung halaman setelah peraturan larangan mudik dikeluarkan dan akan kembali ke perantauan. 

Jika mengikuti argumentasi tersebut, apakah individu yang akan kembali ke kampung halaman dengan alasan pulang kampung setelah peraturan ini disahkan merupakan tindakan yang legal? 

Selanjutnya menurut penulis, frasa "pulang kampung" (mungkin) menjadi pembenaran pemerintah karena sudah banyak orang yang kembali ke kampung halaman sebelum aturan ini dikeluarkan.

Ketiga. Disahkannya Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur mengenai pengendalian transportasi, menandakan pemerintah mulai membatasai mobilitas masyarakat keluar dan/atau masuk sebuah wilayah. 

Selain itu, dalam peraturan tersebut juga mengatur pelarangan sementara penggunaan beberapa moda transportasi umum darat, laut dan udara. Bahkan dalam peraturan tersebut, diatur mengenai sanksi bagi individu yang melanggar pembatasan mobilitas masyarakat. 

Namun terdapat pengecualian bagi kegiatan khusus logistik, kesehatan, dan pemerintahan untuk memastikan bahwa arus logistik dan perekonomian tidak terputus. Oleh karena itu pengendalian transportasi mobilitas masyarakat secara terbatas ini merupakan bentuk penerapan soft lockdown.

Keempat. Ekonomi dan sosial menjadi alasan paling kuat masyarakat memilih untuk kembali ke kampung halaman. Oleh karena itu, untuk mendukung diterapkannya peraturan ini pemerintah harus dapat memastikan bahwa individu yang tidak kembali ke kampung halaman mendapatkan jaminan secara ekonomi dan sosial. 

Pembagian bantuan langsung yang selama ini mulai digalakkan pemerintah baik secara ekonomi dan sosial dari pemerintah harus tepat sasaran dan merata. 

Dengan memastikan jaminan kebutuhan ekonomi dan sosial dapat terpenuhi, maka diharapkan masyarakat dapat disadarkan untuk tidak kembali ke kampung halaman selama masa pandemi Covid-19 ini.

Kelima. Akhirnya semua semua kembali lagi pada diri kita masing-masing. Kerjasama antar pemerintah dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci keberhasilan penerapan larangan kembali ke kampung ini. 

Seluruh imbauan dan larangan tersebut diharapkan menjadi sebuah stimulus bagi kita semua untuk dapat memahami situasi darurat ini. Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan dan keselamatan, serta wabah virus Covid-19 ini segera berlalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun