Mohon tunggu...
Ahda Segati
Ahda Segati Mohon Tunggu... Dosen - Bismillah

Ekonom Robbani

Selanjutnya

Tutup

Money

Mashlahah Mursalah dan Aplikasinya dalam Ekonomi/Perbankan Syariah

31 Maret 2020   12:03 Diperbarui: 31 Maret 2020   12:05 7651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pertanyaan :

 Mashlahah Mursalah mempunyai sifat rasional itu mksudnya seperti apa pak....? Dan yang di jelaskan kelompok rasionalis itu bagaimana pak? 

Jawaban :

Jadi yang namanya Mashlahah Mursalah harus masuk diakal. Rasional itu dapat di cerna oleh akal pikiran. Mashlahah Mursalah itu kemashlahatan yang keberadaannya tidak didukung syara' dan juga tidak ditolak syara' melalui dalil dalil yang terperinci. Jadi kalau ada kegiatan/aktivitas yang demikian kalau sekiranya itu baik dan menimbulkan mashlahah diperbolehkan. tetapi kalau sekiranya menimbulkan kemudharatan itu tidak boleh di lakukan.

Pertanyaan : 

Apakah Mashlahah itu dapat berubah-ubah Pak? Penetapan suatu mashlahah itu sendiri pak, misalnya dalam perkembangan IPTEK pada masa sekarang, berkaitan dengan permasalahan mu'amalah dan adat kebiasaan?

Jawaban :

Seperti contoh pendirian Lembaga Bank yang didalamnya terdapat alat-alat dan tekonologi yang banyak dan bagus. Sekiranya alat-alat dan teknologi ini memang mempunyai kemashlahatan yang banyak, diperbolehkan walaupun alat-alat teknologi yang kita pakai buatan orang kafir. Lain halnya apabila digunakan dan mempunyai kemudharatan yang banyak. itu dilarang.

Pertanyaan :

Seperti apa ya pak comtoh dari al maslahah al mu'tabarah pak? Syukron pak.

Jawaban :

Comtoh dari al maslahah al mu'tabarah Seperti dalam kasus peminum khamer, hukuman atas orang yang meminum minuman keras (arak dan semisalnya) dalam hadis Nabi dipahami secara berlainan oleh para ulama fikh, disebabkan perbedaan alat pemukul yang digunakan oleh Rasulullah.  

sumber : http://www.putramelayu.web.id/2014/11/kajian-ushul-fiqih-pengertian-mashlahah.html

Pertanyaan :

Tolong berikan contoh yg lebih mudah mengenai larangan praktek kartel itu sendiri dalam Mashlahah Mursalah pak.?

Jawaban :

Kartel itu seperti monopoli. Tapi ini dilakukan atau kerja sama oleh para produsen-produsen dengan produksi yang sama. tujuannya menetapkan harga pada tingkat tinggi guna membatasi suplai produk serta persaingan bisnis.

Pertanyaan : 

Pak Imam Malik memberikan syarat-syarat khususnya dalam Mashlahah Mursalah : salah satunya Penggunaan dalil maslahat ini adalah dalam rangka menghilangkan kesulitan yang terjadi contohnya bagaimana pak?

Jawaban : 

Syariat itu tidak memaksa. Allah tidak membebankan sesuatu kepada hambanya diluar batas kemampuannya. Semua syariat Islam tujuan nya pasti untuk mempermudah manusia. Penggunaan dalil maslahat untuk menghilangkan kesulitan itu contoh nya seperti apa,kan begitu pertanyaannya.
Baiklah..
Berkaitan dengan hal ini, menghilangkan kesulitan tersebut tentunya pasti ada hal darurat yang terjadi
Contohnya kesulitan itu Fulan,
Ketika Fulan berada didalam hutan dan Fulan merasa kelaparan sedang dia sudah berusaha keras mencari makanan yang halal (yg bisa antum makan). Namun dia tidak menemukan (makanan halal) tsb. Maka Fulan dapat menghilangkan kesulitan itu dengan cara antum mendapatkan kemudahan untuk diperbolehkannya memakan hal yg haram -misal- babi.

Pertanyaan: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun