Mohon tunggu...
Ahda Gahara
Ahda Gahara Mohon Tunggu... Administrasi - Menebar senyum

Karyawan sekaligus penulis lepas

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menyoal Tingginya Tingkat Kematian di Indonesia, Jangan Panik Dulu!

5 April 2020   18:18 Diperbarui: 5 April 2020   18:13 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Ilmu Statistik, membuat estimasi adalah tindakan yang wajar dilakukan ketika dihadapkan dengan keterbatasan  alat yang mampu mendukung keakuratan suatu perhitungan. Namun seringkali estimasi-estimasi inilah yang justru menjadi sumber kepanikan kita.

Iya kira-kira seperti itulah apa yang disampaikan dalam rubrik World Economic Forum terkait pandemi global Covid-19 ini. Ketika kita membaca pemberitaan tentang perbandingan jumlah kasus Covid-19 dengan jumlah kematian pasien, momok yang muncul bahwa di Indonesia menjadi negara dengan tingkat kematian tertinggi kedua di dunia sudah menimbulkan ketakutan luar biasa. Padahal sebetulnya, tingkat kematian tersebut belum menjadi angka yang final dan bisa jadi tingkat kematian di Indonesia maupun seluruh dunia, ternyata lebih kecil dari yang sudah tercatat. 

Kok bisa?

Mari kita simak data terkini terkait Covid-19 yang dirilis Pemerintah RI per hari Jum'at tanggal 4 April 2020.

Dalam data di atas, tercatat sudah ada 2.092 kasus positif Covid-19 dengan jumlah pasien yang meninggal sebanyak 191 orang. Seperti kita ketahui, tingkat kematian dihitung dari perbandingan jumlah pasien yang meninggal (disebut numerator) dibagi oleh jumlah kasus positif  (disebut denominator) yang tercatat dalam sistem. 

Kemudian untuk mendapatkan angka denominator (pembagi), pasien harus terlebih dahulu melalui rapid test atau swab test. Hingga kini, kita sendiri mengetahui bahwa jumlah alat test tersebut jumlahnya sangat terbatas dan diproritaskan untuk orang-orang yang memiliki tingkat resiko tinggi, yaitu pejabat pemerintah, petugas medis dan masyarakat yang lingkungannya terpapar oleh pasien positif Covid-19. 

Disini bisa kita simpulkan bahwa orang-orang yang masih berstatus PDP, ODP atau ODR, tidak akan masuk dalam statistik resmi tersebut. Kemudian, orang-orang yang tidak mengalami gejala maupun yang memiliki tanda-tanda ringan Covid-19, lalu dia menghubungi fasilitas layanan kesehatan, belum melalui tes dan dianjurkan untuk merawat dirinya di rumah hingga sembuh dengan sendirinya, juga tidak bisa kita masukkan dalam statistik resmi tersebut. Karena syarat angka denominator yaitu harus sudah positif Covid-19 dan menjadi pasien di Rumah Sakit yang dirujuk pemerintah.

Dengan mempertimbangkan :

  1. minimnya jumlah alat uji Covid-19 baik dengan rapid test maupun swab test.
  2. tidak bisa dipastikannya jumlah orang-orang yang kemungkinan sudah positif terpapar Covid-19 dengan gejala ringan, tidak dirawat di rumah sakit, lalu sembuh dengan sendirinya.

Maka sangat dimungkinkan bahwa tingkat kematian yang sebenarnya (mortality rate) tidak sebesar dan sefatal yang diperkirakan. Logikanya, angka pasien yang meninggal sebenarnya lebih kecil dari yang terdata karena terdapat pasien yang sembuh dengan sendirinya, tanpa pengawasan dari pemerintah, dan tidak tercatat dalam statistik. Begitu pun jumlah pasien positif Covid-19 logikanya juga lebih besar dari yang seharusnya. Dengan menurunnya angka terbagi (numerator) dan meningkatnya angka pembagi (denominator) inilah kita bisa mengasumsikan bahwa tingkat kematian yang sebenarnya lebih kecil dari data resmi Pemerintah RI.

Jadi jangan sampai kita melebihkan isu tingkat kematian ini terlalu berlebihan sehingga terjadi kepanikan dimana-mana. Begitu juga, hal ini jangan dimanfaatkan untuk kepentingan sejumlah pihak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun