Artinya, pembangunan desa akan sangat ditentukan dari bagaimana perencanaan desa, efektivitas anggaran ditentukan sejauhmana perencanaan dilakukan. Apapun alat yang digunakan untuk memetakan potensi dan kebutuhan. Dana desa harus dikawal perencanaan dan penggunaanya. Jika tidak manfaat yang dihasilkan dari adanya dana desa tidak akan ada.
Masalah koordinasi yang terjadi antara Kemendagri dan Kemendesa PDT juga perlu dirubah, jika memang tidak bisa berada dalam satu pintu pelaksanaan. Koordinasi soal dana desa tidak boleh saling kunci antara dua lembaga tersebut. Situasi akan pelik jika masalah koordinasi tidak dapat diatasi dengan baik.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!