Jika Valid: Berkas diteruskan ke admin provinsi.
6. Verifikasi oleh Admin Provinsi
Admin provinsi melakukan validasi lanjutan. Setelah proses ini, data akan dikirim ke admin pusat untuk diproses lebih lanjut.
7. Seleksi dan Plotting ke LPTK
Admin pusat akan melakukan seleksi akhir dan menentukan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) tempat guru akan mengikuti program PPG Daljab.
8. Peserta Terdistribusi ke LPTK
Peserta yang telah lolos seleksi akan mendapatkan alokasi ke LPTK yang sesuai. Informasi mengenai penempatan ini akan diberitahukan melalui notifikasi resmi.
9. Verifikasi Berkas oleh LPTK
LPTK akan melakukan verifikasi akhir terhadap berkas peserta. Hasilnya adalah:
Berkas Ditolak: Guru tidak dapat melanjutkan program.
Berkas Diterima: Guru resmi diterima dalam program PPG Daljab 2025.