Mohon tunggu...
Ahmad Najib Fuadi
Ahmad Najib Fuadi Mohon Tunggu... Guru - Guru

Konten Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kemendiikdasmen Resmi Ubah PPDB Jadi SMPB, Apa yang Berubah?

23 Januari 2025   08:58 Diperbarui: 23 Januari 2025   08:58 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

 

Kemendikdasmen Resmi Ubah PPDB Jadi SPMB, Apa yang Berubah?

Dalam upaya meningkatkan sistem penerimaan siswa yang lebih inklusif dan modern, Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengubah nama PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru). Perubahan ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Alasan Perubahan Nama

Perubahan ini bukan hanya soal nama, tetapi juga mencerminkan transformasi mendasar dalam sistem penerimaan siswa. Berikut adalah beberapa alasan utama:

  1. Penyelarasan Terminologi Nasional
    Istilah SPMB dianggap lebih mewakili proses seleksi yang tidak hanya administratif tetapi juga menilai bakat, minat, dan potensi siswa.

  2. Penekanan pada Inklusivitas
    SPMB dirancang untuk memastikan semua siswa memiliki kesempatan yang adil, tanpa terkendala oleh jarak geografis atau status sosial.

  3. Modernisasi Pendidikan
    Dengan teknologi sebagai pendukung utama, SPMB diharapkan lebih transparan, efisien, dan dapat menjangkau semua kalangan.

Apa yang Berubah?

  1. Sistem Seleksi

    • Jika sebelumnya PPDB lebih menekankan zonasi, SPMB menawarkan keseimbangan antara zonasi dan seleksi berbasis kompetensi.

    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
      Lihat Pendidikan Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun