Mohon tunggu...
Hukum

Pemira UIN Jakarta? Ini Fakta dan Bukti Hukumnya

22 Maret 2019   07:54 Diperbarui: 22 Maret 2019   08:53 3656
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tulisan ini dibuat berdasarkan fakta dan bukti yang ada dalam ruang lingkup PEMIRA UIN Jakarta tahun 2019. Penulis berusaha se-objektif mungkin untuk menjelaskan situasi PEMIRA dengan melepaskan semua jubah organisasi, baik ekstra (HMI, PMII, IMM, KAMMI) maupun intra (HMPS, DEMA-F, SEMA-F, SEMA-U, dan DEMA-U) dan tidak ada keberpihakan sama sekali terhadap pihak yang menang ataupun pihak yang kalah dalam kontestasi PEMIRA UIN Jakarta tahun 2019. Tulisan ini murni dibuat sesuai dengan hukumyang berlaku di Indonesia.

Penulis sebelumnya akan menjabarkan fakta-fakta dilapangan sebelum dan sewaktu pemilihan online (e-voting) dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2019 kemudian dikombinasikan dengan hukum positif sebagai sarana untuk menggapai keadilan agar kiranya terlihat dengan jelas PEMIRA UIN Jakarta dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku atau PEMIRA tahun ini batal demi hukum. 

Tulisan ini dibuat bertujuan untuk menghilangkan dan menghentikan hoax yang beredar, meluruskan kesalahpahaman yang ada dikalangan mahasiswa dan masyarakat pada umumnya, serta untuk membangunkan person-person dari lelapnnya tidur dalam ketidaktahuan.

UIN Jakarta merupakan sebuah kampus Negeri, pimpinan tertinggi UIN adalah rektor yang dilantik oleh Menteri, dan Menteri diangkat oleh Presiden selaku Pimpinan Negara sekaligus Kepala Pemerintahan. Kemudian dikarenakan yang melantik DEMA-U dan SEMA-U adalah Rektor, kedua lembaga ini bertanggungjawab atas seluruh kegiatannya kepada Rektor. 

Konsekuensi logis dari Negara Hukum dan semua instansi yang berada dibawah kekuasaan Negara, termasuk UIN dan DEMA-U serta SEMA-U harus bergerak berdasarkan hukum.

PRA PEMIRA

Kabar pertama yang membingungkan dalam PEMIRA UIN Jakarta berada pada desas-desus suara yang keluar dari gedung rektorat bahwa PEMIRA tahun 2019 akan dilaksanakan melalui e-voting. Pada situasi ini, memang tidak ada salahnya untuk melakukan pemilihan melalui e-voting. Membuat suatu terobosan baru dan melaksanakannya itu boleh, tapi hal tersebut haruslah berdasarkan hukum, bukan atas dasar harkat, martabat serta kedudukan dan pangkat.

SEMA-U sebagai lembaga yang berwenang dalam membentuk KPU dan BAWASLU UIN Jakarta untuk menyelenggarakan PEMIRA sama sekali tidak pernah mengeluarkan aturan tentang e-voting, padahal sudah banyak saran, rekomendasi, serta kritikan yang dilayangkan, baik kepada SEMA-U, KPU, maupun BAWASLU untuk membuat regulasi tersebut. 

Mulai dari awal proses PEMIRA hingga selesai, organisasi kemahasiswaan intra kampus tersebut sama sekali tidak mengeluarkan aturan terkait e-voting. Lucunya, aturan dari Lembaga Kemahasiswaan (SEMA-U dan KPU) yang berlaku dalam PEMIRA tahun ini adalah aturan lama yang sama sekali tidak mencantumkan e-voting didalamnya, regulasi tersebut masih berisikan mekanisme pemilihan yang lama yaitu, TAP SEMA-U UIN Syarif Hidayatullah Jakarta No. 03/TAP/SEMA-U/X/2018. 

Lalu apa dasar hukum diberlakukan dan dilaksanakannya e-voting? Bagaimana mekanisme e-voting? Jika mahasiswa sudah memberikan hak pilihnya, suara tersebut masuk ke server mana? Siapa yang memegang server tersebut? Ibaratkan buih-buih air yang mendidih, begitulah banyaknya pertanyaan yang muncul. Hal tersebutlah salah satu pemantik para mahasiswa untuk melakukan aksi.

Selanjutnya terkait transparansi regulasi serta sosialisasi sangat minim dilakukan oleh lembaga terkait. Jika memang regulasinya ada, segera publikasikan. Jika belum ada, bahkan sampai sekarang, maka PEMIRA tahun ini batal demi hukum. Penyelenggaraan PEMIRA tanpa berdasarkan pada aturan tidak bisa diterima sesuai dengan tarikan yang sudah saya jelaskan diatas yaitu, dari Presiden sampai ke SEMA-U dan KPU UIN Jakarta, semuanya harus berdasarkan hukum.

Belakangan, setelah pemilihan selesai dilaksanakan, dan mahasiswa sudah melancarkan aksinya, secara tiba-tiba muncul kertas sakti dari gedung rektorat yang selama ini SEMA-U dan KPU UIN Jakarta sendiri tidak pernah menyebutkan atau mensosialisasikan, bahkan lidahnya tidak pernah tergelincir sama sekali mengatakan tentang keberadaan surat sakti tersebut, yaitu SK Rektor tentang E-Voting. 

Menurut Penulis hal ini sesuai dengan perkataan dari Rocky Gerung "Orang kebingungan itu selalu mencari pegangan". Terlihat bahwa Rektorat kebingungan menghadapi teriakan mahasiswa dan mulai membuat pegangan baru pada surat sakti yaitu, SK Rektor tentang E-Voting untuk meredam suara-suara tersebut dan berencana membuat mahasiswa ikut kebingungan. Surat sakti tersebut adalah "Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 168 Tahun 2019 Tentang Pemungutan Suara Pemilihan Pengurus Organisasi Kemahasiswaan Melalui Sistem E-Voting". 

Surat sakti ini ditetapkan pada tanggal 12 Maret  2019. Tidak ada yang mengetahui apakah SK ini benar-benar dibuat Pra-PEMIRA atau Pasca-PEMIRA, namun dalam kacamata hukum hal tersebut sesuai dengan apa yang dicantumkan bahwa SK tersebut dikeluarkan pada tanggal 12 Maret 2019. Penulis dalam hal ini merasa prihatin terkait dengan adanya SK E-Voting ini, apa memang benar-benar tidak ada orang yang mengerti hukum di rektorat sana? Orang seperti apa yang menyarankan Rektor untuk mengeluarkan SK E-Voting semacam ini? Perlu kita ketahui bahwa permasalahan dalam SK Rektor tentang E-voting sangatlah rancu.  

Perhatikan saja, teori hukum siapa, dan teori seperti apa serta landasan hukum yang mana yang dipakai oleh pihak rektorat untuk menetapkan SK E-voting ini dikarenakan tidak ada sama sekali kewenangan Rektor untuk menyentuh teknis pemilihan mahasiswa. Jika Rektor mengurus hal-hal teknis penyelenggaraan PEMIRA, sama saja mengambil alih kewenangan KPU atau dengan kata lain Rektor telah melakukan abuse of power. 

Lalu untuk apa KPU UIN Jakarta dibentuk? Hal ini sama saja seperti Presiden RI mengeluarkan Peraturan Pemerintah atau SK Presiden yang menyatakan bahwa PEMILU Serentak tahun 2019 akan dilaksanakan melalui E-Voting, sedangkan sistem, sarana dan prasarananya saja belum memumpuni. Bayangkan apa yang akan terjadi?

HARI-H PEMIRA

Permasalahan tentang regulasi E-voting belumterselesaikan, muncul masalah baru yang sangat intim dan melanggar hak-hak privasi yaitu, pembobolan akun oleh cracker sekaligus penggunaan hak pilih orang lain dalam PEMIRA. Informasi ini didapat dari beberapa mahasiswa yang tidak saya sebutkan namanya demi menjaga kode etik jurnalistik. Bahwa cracker setelah melakukan pembobolan terhadap akun mahasiswa, langsung melakukan pemilihan pada website e-voting http://elmusyma.uinjkt.ac.id/, dan begitu seterusnya terhadap mahasiswa lain.

Salah satu mahasiswa memberikan keterangannya dalam status Whatsapp miliknya, dengan redaksi "mentang-mentang gua Abu-abu bukan berarti gua gabisa menilai atau gatau siapa pemimpin yg bakal gua pilih nanti! gua ikut organisasi internal kampus. gua tau siapa saja yang berkinerja. Siapa yg dr awal kerja bareng-bareng dr awal raker. Kontribusinya segala macem!". 

Kemudian dari mahasiswa yang lain juga menyatakan dalam media sosial miliknya"ini nih yang merusak citra pemira. Gua belom milih tiba2 udah ada yg milih. Mental permen yufi lembekkkk. Demi jabatan berani menghalalkan segala cara tidak sportif. Ahhh... Nggak kebayang kalau besok mengurus jabatan yang lebih tinggi lagi. #savepemira"

Hak pilih merupakan sebuah privasi, boleh digunakan boleh tidak. Tetapi jika para cracker menggunakan hak orang lain padahal dia tidak berhak, itu melanggar hukum, dan seseorang yang melakukan suatu perbuatan tanpa hak dan melawan hukum, dapat memasuki kategori perbuatan pidana. Namun pidana itu merupakan ultimum remedium, Penulis berharap permasalahan antar mahasiswa dalam PEMIRA UIN Jakarta tidak sampai menggunakan langkah terakhir tersebut.

PEMIRA UIN Jakarta dilakukan pada hari Selasa, 19 Maret 2019 pukul 00:01 s.d 16.00 di tempat yang tidak ditentukan sama sekali dan bahkan dapat dilakukan di dalam toilet, sungguh miris. PEMIRA tahun ini untuk pertama kalinya menggunakan terobosan baru yang sangat canggih, namun sayangnya kecanggihan tersebut menyebabkan chaos karena belum bisa memenuhi prinsip-prinsip Pemilu seperti, jujur dan adil, serta penyelenggaraannya tidak didasarkan pada hukum. 

Apa gunanya memberlakukan suatu hal yang membuat eksistensi keadilan tidak dipertimbangkan sama sekali. Sama saja halnya dengan melakukan penindasan terhadap hak-hak orang lain, melakukan perbuatan sewenang-wenang tanpa memperdulikan kondisi sosial, dan secara historis dampak dari puncak ketidakadilan adalah pemberontakan, lebih jauh lagi revolusi.

KPU UIN Jakarta yang bertanggungjawab dalam menyelenggarakan PEMIRA sama sekali tidak secara maksimal menggunakan kewenangannya, bahkan kewenangan KPU diintervensi oleh lembaga pemegang server suara PEMIRA yaitu, Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PUSTIPANDA) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tanpa ada payung hukum yang menaunginya. Ada yang mengatakan bahwa KPU bekerjasama dengan PUSTIPANDA, tapi pernyataan ini belum tentu sepenuhnya benar dan tidak bisa dibuktikan dihadapan hukum. 

Atas dasar apa KPU bekerjasama dengan PUSTIPANDA? Jika memang bekerja sama, apakah ada akta kerjasama antara KPU dan PUSTIPANDA? Kemudian siapa orang yang mengelola server PEMIRA? Lantas ketika ada kecurangan dan pembobolan, apa upaya yang dilakukan oleh KPU dan PUSTIPANDA? 

Berdasarkan keterangan dari seorang mahasiswa yang akunnya telah dibobol dan hak pilihnya telah disalahgunakan serta telah memberikan laporan kepada PUSTIPANDA, namun pegawai PUSTIPANDA menyatakan bahwa mereka tidak memfasilitiasi pemilihan ulang atau mereset akun jika terjadi kecurangan  KPU dalam hal ini terlihat tidak mempunyai kewenangan, atau mungkin karena tidak mampu mengoperasikan server PEMIRA sehingga masalah seperti ini tidak bisa diatasi Lihatlah berapa prinsip-prinsip PEMIRA yang telah dilanggar. Demi hukum, PEMIRA tahun ini lebih dari sekedar batal. Prinsipnya saja tidak terpenuhi, apalagi hukumnya. Semuanya dikacaukan oleh hal-hal teknis belaka.

Penutup

Tulisan ini diharapkan tidak disalahgunakan, dan Penulis memohon untuk tidak mencaci-maki atau mencemarkan nama baik seseorang ataupun lembaga serta organisasi yang ada. Tulisan ini semata-semata dibuat hanya untuk menambah wawasan hukum, memberantas kedzhaliman, dan menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat UIN Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun