Mohon tunggu...
Agus wirahadi Kusuma
Agus wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UMM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Bank Syariah, Dampak Covid-19 dan Strategi Perbankan Syariah

6 April 2021   23:20 Diperbarui: 6 April 2021   23:21 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Pada tahun 2019 Dunia dikejutkan dengan sebuah kejadian luar biasa yang tidak terbayagkan sebelumnya akan menjadi separah ini. Fenomena yang dapat mematikan banyak sektordi suatu negara, bukan perang senjata, melainkan perang terhadap sebuah mikroorganisme yang biasa disebut Coronavirus Disease 2019 atau sering disebut Covid-19. Wabah ini berawal dari daerah kota Wuhan, China yang menjadi perbincangan diseluruh penjuru dunia karena penyakit ini sudah menginfeksi lebih dari 20 juta umat manusia di dunia.

Semakin bertambahnya angka penduduk yang sudah terinveksi oleh Covid-19, ini tentunya akan juga dirasakan oleh industri perbankan, Khusunya di Indonesia sendiri, sudah terdapat 100.000 lebih penduduk yang terinveksi, angka tersebut merupakan jumlah yang sangat fantastis untuk menyebut jumlah pasien. Kemudian di industri perbankan sendiri mereka sudah banyak kehilangan partner karena partner mereka tidak bisa menutup hutang mereka karena dampak Covid-19.

Para peneliti juga menjelaskan beberapa resiko yang dihadapi industri perbankan penyaluran kredit, penurunan kualitas asset dan pengetatan bunga bersih. Perbankan Indonesia diperkirakan melemah karena pandemi covid-19. Masyarakat merasa seperti tidak dberi kepastian akan banyak hal, seperti pandemi yang tidak kunjung selesai, tetapi terus meningkat tiap harinya. Era kernomalan ( new normal) harus menjadi momen bagi masyarakt untuk dapat menambah semangat demi menjalani hidup yang lebih sehat lagi.

Strategi yang digunakan untuk membuat masyarakat terbiasa dalam menggunakan layanan perbankan di era new normal, yakni memberikan pemahaman perbankan syariah untuk menjadikanya solusi keuangan bagi masyrakat. Indonesia dalam industri perbankan syariah yang saat ini mengalami dua isu kritis yang memakan energy besar bagi perusahaan perbankkan. isu itu adlah tingginya pembiayaan bermasalah dan isu strategis perbankan syariah. Pangsa pasar perbankkan pada saat ini masi dibawah angka 6% dan tidak akan naik jika kedua isu tersebut masi tidak dapat di stabilkan oleh perushaan perbankkan.

Ada beberapa strategi yang biasanya dilaukan oleh perbankan syariah dalam era new normal. Pertama, dalam perbankan syariah melakukan mitigasi risiko dengan cara restrukturisasi pinjaman dengan memilih konsumen secara lebih hati -- hati dengan debitur yang layak utangnya direstrukturisasi. Kedua, Asbisindo sepakat, perbankan syariah tetap harus tumbuh. Oleh karena ituperbangkan syariah harus fokus pada industri yang masih bisa memiliki prospek baik di tengah pandemi. Ketiga, perbankan syariah akan lebih focus dalam mengembangan digital banking dan online banking. Kondisi pandemi Corona saat ini menguji layanan digital dan online banking perbankan syariah apakah benar dimanfaatkan oleh nasabahnya. Keempat, perbankan syariah harus melakukan pendampingan kepada para debiturnya terutama UMKM. Mereka harus diberikan pendampingan dalam mempertahankan usahanya. Dengan begituumkm mereka masih bisa memiliki kemampuan untuk membayar kewajibannya.Kelima, perbankan syariah mau tidak mau melakukan digital marketing. Kondisi pandemi memaksa semua pertemuan dilakukan secara virtual. Hal itu harus dimanfaatkan sebagai ajang untuk berjualan di era new normal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun