Lewat investasi diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan kesempatan kerja. Pemerintah daerah dituntut terus memperbaiki iklim investasi, salah satunya dengan menyederhanakan peraturan dan pembenahan birokrasi.
Kelima, jaminan kepastian dari kepala daerah belumlah cukup. Karena proses selanjutnya, investor akan bersentuhan dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau sekarang disebut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Bahasa birokrasi selalu berlindung di balik penegakan peraturan dan undang-undang. Sementara, investor butuh percepatan dan sangat mengeluhkan masalah birokrasi seperti perizinan yang berbelit dan rawan pungutan liar (pungli).
Dua kepentingan tersebut harus bisa dijembatani oleh kepala daerah. Surabaya tak mungkin menolak pembangunan, tapi bukan menolerir pembangunan yang menyalahi aturan. Dan publik pun wajib terlibat aktif untuk terus melakukan kontrol sosial.
THR dan TRS pernah berjaya dan menjadi sendi etalase seni dan budaya Surabaya. Menjadi jujugan warga Surabaya dan daerah lain untuk menikmati wisata yang relatif murah dan terjangkau.
Di THR dan TRS Â juga menggores catatan sejarah jika kegiatan kesenian dan dan kebudayaan pernah tumbuh subur di sana, meski akhirnya layu ditelan perkembangan zaman.
Kini, Pemerintah Kota Surabaya di bawah kepemimpinan Eri Cahyadi harus bisa membuktikan janjinya menghidupkan dua ikon hiburan di Surabaya itu.Â
Bukan pekerjaan ringan, tapi pasti bisa dilakukan. Karena sungguh menyesakkan dada melihat dua tempat itu dibiarkan mangkrak tanpa kejelasan. (agus wahyudi)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H