Mohon tunggu...
AGUS WAHYUDI
AGUS WAHYUDI Mohon Tunggu... Jurnalis - setiap orang pasti punya kisah mengagumkan

Jurnalis l Nomine Best in Citizen Journalism Kompasiana Award 2022

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ditemukan, Tiga Plat Cetak Muktamar Muhammadiyah

19 Agustus 2022   15:41 Diperbarui: 19 Agustus 2022   15:43 548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Gambarannya sih seperti suasana Muktamar Muhammadi yang atau sidang pleno," cetus Ali.  

Dr Sholihul Huda, pakar sejarah dan studi Islam, mengatakan jika Muhammadiyah didirikan pada 18 November 1912. Organisasi Islam terbesar di Indonesia itu sudah beberapa kali mengadakan muktamar sebelum Kemerdekaan RI.

"Sejarahnya dulu namanya permusyawaratan pimpinan tingkat pusat atau nasional," jelas sekretaris direksi Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) ini.

Pada tahun 1912 hingga 1925, imbuh dia, permusyawaratan pimpinan tingkat nasional itu diganti dengan istilah Rapat Tahunan.

"Tahun 1926 sampai 1941, istilah Rapat Tahunan diubah lagi menjadi Kongres Tahunan. Di masa pendudukan Jepang, tahun 1944, permusyawaratan Muhammadiyah yang pada waktu itu berlangsung di Yogyakarta diberi nama Muktamar Darurat," jabar Sholihul.

Dia menambahkan, temuan plat cetak adalah warisan penting dari jejak sejarah, di mana  Muhammadiyah berperan besar dalam memperjuangkan dan membangun negeri ini .

"Saya kira sebelum muktamar, Muhammadiyah harus segera merealisasikan museum yang sudah direncanakan sejak lama," pungkas Sholihul. (agus wahyudi)

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun