Berdasarkan data Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), 13.450 pasar tradisional dengan 12,6 juta pedagang ada di Indonesia. Nilai aset keseluruhan sebesar Rp 65 triliun. Â
Keberadan pasar-pasar tradisional tersebut sebagian besar menampung produk-produk pertanian. Hanya untuk memformat sebagai pasar petani (farmer market) belum ideal. Di mana, pasar-pasar yang menjual komoditi secara langsung dari produsen (petani) ke konsumen tanpa banyak perantara. Dengan begitu, margin laba yang diterima petani menjadi lebih besar.
Di sisi lain, keuntungan konsumen akan mendapat sesuatu yang segar, produk berkualitas tinggi, dan kesempatan berinteraksi langsung dengan produsen.
Ada beberapa persyaratan harus dipenuhi, di antaranya pasar petani mudah terlihat, mudah diakses dengan parkir memadai, serta ruang untuk ekspansi. Juga memberikan kesempatan bagi produsen besar atau kecil menjual langsung ke masyarakat, membangun loyalitas pelanggan dengan memberitahu dan memperluas penawaran, mengganti barang yang rusak, memberikan informasi berguna tentang produk yang dijual, serta memonitor dan evaluasi berkala terkait produk-produk yang dipasarkan.
Selain itu, pasar petani butuh kerja sama yang memfokuskan pada kelebihan-kelebihan komparatif. Di mana, melalui jaringan petani bisa mengkhususkan diri  memproduksi barang-barang hasil pertanian yang segar dan berkualitas tinggi, aneka kebutuhan hasil pertanian yang lengkap dan murah untuk dikonsumsi masyarakat.
Selanjutnya perlu dilakukan adalah stabilizing. Untuk menstabilkan kondisi pasar petani, dibutuhkan bukan sekadar daya tarik yang dapat mengundang petani dapat menyalurkan barangnya, pedagang yang memasarkan barang dari petani, tapi juga pembeli yang mendapat barang berkualitas.
Untuk hal itu, dibutuhkan dua hal. Pertama, kemampuan pasar petani menyerap hasil-hasil dari petani. Bukan hanya hasil-hasil terbaik, tapi juga yang kurang baik.
Stabilisasi harga komoditas pertanian tersebut harus dilakukan melalui mekanisme lelang. Harga lelang kemudian menjadi harga rujukan yang akan diterima petani.
Dengan mekanisme tersebut, harga yang diterima petani menjadi stabil. Konsumen bisa membeli langsung di pasar. Petani tak lagi bergantung kepada tengkulak. Margin laba yang diterima petani menjadi lebih besar. Mutu komoditas pertanian pun terjaga dan terus dipantau.
Mestinya, ada keterlibatan pemerintah dalam produksi massa pertanian bisa dikelola secara corporate farming. Hal ini untuk mendorong konsolidasi pengusaan lahan usaha tani dengan tetap menjamin kepemilikan lahan pada masing-masing petani. Pola ini digunakan untuk memenuhi efisiensi, meningkatkan produktivitas, dan mendongkrak pendapatan petani.
***