Mohon tunggu...
AGUS WAHYUDI
AGUS WAHYUDI Mohon Tunggu... Jurnalis - setiap orang pasti punya kisah mengagumkan

Jurnalis l Nomine Best in Citizen Journalism Kompasiana Award 2022

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Transparansi Anggaran Butuh Goodwill Pejabat Publik

14 November 2019   08:55 Diperbarui: 14 November 2019   08:58 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi:www.republika.co.id

Ujungnya, Iva meminta bantuan temannya yang punya kedekatan dengan anggota dewan. "Kita akhirnya mendapatkan itu, tapi hanya yang bersifat global. RSK dan RSO yang menjabarkan detail anggaran sampai sekarang tak bisa saya dapatkan. Padahal, jantungnya anggaran ada di situ. Kita bisa melakukan advokasi dari dua dokumen tersebut," beber Iva.

Ada juga hal lain yang ditemukan. Semisal, ada program peningkatan kapasitas. Bentuknya pelatihan tenaga kesehatan. Anggaran pelatihan kecil, lainnya tersebar untuk untuk biaya rutin. 

Hemat dia, pelaksanaan UU KIP ini masih jauh dari harapan. Ketersediaan dan kemudahan mengakses anggaran belum terpenuhi. Birokrasi dirasakan mempersulit. Terlebih, organisasi perangkat daerah (OPD) yang punya anggaran besar yang programnya bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

"Mereka pasti over protect. Jangankan data yang detailnya, data pilah saja seperti angka drop out anak sekolah laki-laki dan perempuan saja sulit diakses," ucap Iva.

***

Banyak lembaga pemerintah yang belum mematuhi Instruksi Mendagri Republik Indonesia Nomor : 188.52/1797/SJ tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah. Di mana ada 12 item kewajiban yang harus ditampilkan di website badan publik sesuai UU KIP.

Ada kewajiban menyampaikan informasi secara berkala. Mulai laporan keuangan, realisasi anggaran, unit kerja, sampai laporan harta kekayaan pejabat negara.

Ke-12 item yang wajib dipublikasikan adalah Ringkasan RKA, Ringkasan RKA PPKA (pejabat pengelola keuangan daerah), RAPBD, RAPBD Perubahan, Perda APBD, Perda APBD Perubahan, Ringkasan DPA (daftar penggunaan anggaran),  Ringkasan DPD-PPKD, Laporan Realisasi Anggaran SKPD, Laporan Realisasi Anggaran PPKD, Laporan Pertanggungjawaban (LKPj), Opini atas LKPj. Yang kerap didilaksanakan sesuai dengan permendagri terkait biasanua terkait penyampaian LKPJ gubernur.

Bagaiman pun juga, kontrol sosial sangat dibutuhkan untuk mendorong agenda transparansi informasi ini. Selain itu, butuh komitmen kuat mendorong adanya transparansi anggaran.

Hakikat anggaran sejatinya sebagai alat politik. Maka, konsekuensi manajemen anggaran pada prinsipnya bersifat terbuka. Informasi anggaran pemerintah menjadi kebutuhan masyarakat. Masyarakat bisa melaksanakan kontrol sosial. Transparannya ada kinerja bersama-sama. Masukan masyarakat sangat dibutuhkan sebagai umpan balik. Jika hal ini tak terpenuhi, jangan heran di setiap pembahasan RAPBD akan terus berkecamuk "gugatan" terkait transparansi anggaran. (agus wahyudi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun