Perzinahan oligarki politik
Politisasi hukum pemerintahan Jokowi kian santer dimasa kepemimpinanya pada tahun 2019-2024: UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020), UU Mahkamah Konstitusi (UU No. 7 Tahun 2020), UU KPK (UU No. 19 Tahun 2019), dan UU Cipta Kerja (UU No. 11 tahun 2020).
Lahirnya regulasi ini atas campur tangan pejabat di senayan, yang jelas merugikan masyarakat. DPR sudah berkongsi dengan para investor, dengan mengabaikan fungsi check and balance. Mustahil kita dengan kondisi sistem pemilu yang seperti ini akan melahirkan DPR yang berintegritas. Apalagi berharap melahirkan kebijakan pro rakyat.
"Partai seringkali bekerja untuk kepentingan  sendiri, tidak mewakili kepentingan umat," Ujar BM.
Para DPR yang dipilih lewat pemilu hanya berfikir duit-duit dan duit. Benar apa yang diungkapkan Howard Zin bahwa hari ini sistem politik terbiasa mengitung kepala, tetapi tak pernah mengukur keinginan-keinginan mayoritas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H