Semisal urusan data kependudukan, layanan publik yang dulunya warga harus mengurus secara bertahap dan harus datang juga ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten atau kota dengan antrian panjang dan harus menunggu lama jadinya berkas atau dokumennya, namun saat ini dengan sistem digital cukup dilakukan di Kantor Desa setempat, warga tidak perlu datang ke kantor dukcapil kota atau kabupaten untuk mengurus berkas kependukdukan.Â
Pemanfaatan teknologi digital ini sebenarya bukan hanya sebatas untuk layanan publik semacam urusan surat menyurat ataupun terkait berkas kependudukan, namun sebenarnya bisa dikembangkan ke arah yang lebih luas lagi, seperti untuk pemetaan berbagai hal terkait urusan perdesaan, pembuatan bank data dan informasi desa yang setiap saat dibutuhkan tanpa harus bongkar pasang file hard copy (berkas cetakan), mudah, cepat, efektif dan efisien untuk diakses baik oleh pemerintah desa maupun warga desa.
Tentunya saat lembaga pemerintahan desa memilih berkomitmen untuk transformasi menjadi desa digital harus didukung dengan sarana infrastruktur dan suprastruktur yang memadai.Â
Perangkat desa berikut jajarannya juga harus terus meningkatkan kualitas SDMnya baik dari sisi pengetahuan maupun skill yang terus mengikuti perkembangan jaman (up to date) Â dan program desa digital disosialisasikan ke segenap warga desanya sehingga warga akan lebih cepat pula menyesuaikan.
Penulis
Agus Zubaidi Isroil, S.Ikom
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H