Mohon tunggu...
Agustus Sani Nugroho
Agustus Sani Nugroho Mohon Tunggu... Advokat, Pengusaha -

Lawyer, Pengusaha, Penulis, Pemerhati masalah sosial budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukum Mati Para Koruptor !!

5 Maret 2015   17:52 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:07 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Soal Hukuman mati memang menjadi kontroversi.


Beberapa orang dengan dalih HAM menentang diberlakukannya hukuman mati dengan argumen mati adalah wewenang Tuhan, bukan manusia atau negara.


Hukuman mati memang bukan hukuman main-main dan sangat-sangat berat. Dalam kaitan itu, tentu jika akan diberlakukan atau dikenakan hanyalah pada kasus-kasus yang sangat berat. Hukum kita mengenal adanya hukuman mati yang dapat dikenakan pada kasus-kasus terorisme atau narkoba atau bahkan pembunuhan berencana yang keji. Membunuh satu orang aja secara berencana dan keji dapat diancam hukuman mati dan sudah ada beberapa kasus yang pelakunya mendapat hukuman mati.


Bagaimana dengan kasus Narkoba ? Pengedar, Pedagang dan Penyelundup Narkoba adalah orang-orang yg bertanggung jawab atas matinya banyaaaaaaak sekali orang lain. Di negeri ini 40-50 orang mati setiap hari akibat narkoba. Jadi jika sudah tau dilarang dan diancam dengan hukuman mati, tindakan para gembong narkoba itu sama dengan melakukan pembunuhan masal berencana dan dapat menghancurkan generasi muda untuk mengeruk keuntungan bagi dirinya sendiri di negeri ini. Pantaskah dihukum mati ? Menurut saya, pantas. Hal yang sama kurang lebih juga berlaku bagi para Teroris yang sengaja membunuhi orang-orang tak bersalah dan bertujuan membuat kekacauan di negeri ini.


Lantas bagaimana dengan Koruptor ? Di China, dalam rangka menekan dan memberantas korupsi yg mennggerogoti negeri itu, Koruptor dihukum mati. Berhasilkan China ? Para membeela HAM lagi-lagi berteriak hal itu tidak terbukti. Menurut saya sih, terlihat efektif walau saya tidak punya data dan tidak mungkin akan menghilangkan seluruh korupsi dinegeri itu. Lihat aja seperti apa majunya China saat ini.


Sebagaimana diketahui seperti juga terorisme, dan kejahatan narkoba, korupsi dukategorikan sebagai suatu KEJAHATAN LUAR BIASA (EXTRA ORDINARY CRIME). Jadi secara hukum dikelompokkan dalam satu kategori dengan terorismw dan kejahatan narkoba. So, pertanyaannya, jika terhadap terorisme dan kejahatan narkoba itu ancaman terberatnya adalah hukuman mati, pantaskan koruptor dihukum mati ? Menurut saya, ya, karena kerusakan atau dampak yang diakibatkan dari tindak kejahatan tersebut sangat besar dan dapat menghancurkan suatu bangsa atau negara.


Oleh karena itu, saya setuju dengan MUI bahwa harusnya Koruptor (seperti juga Teroris dan Pengedar atau Penyelundup Narkoba) juga di hukum mati. Tentu, hukuman mati ini hanya akan ditetapkan atas kasus-kasus berat yang terbukti secara nyata dan harus dilaksanakan dengan hati-hati dan pertimbangan yang matang (tidak sembarangan).


Saya tau pendapat ini akan menimbulkan banyak pra dan kontra dan itu wajar-wajar saja toh semua bertujuan baik karena pada ujungnya ditujukan demi tercapainya kedamaian dan keadilan dinegeri ini. Para penentang hukuman mati yang berargumen hukuman mati itu adakah hak prerogatif Tuhan (bukan manusia) dapatkah menjamin para penjahat tidak mematikan orang lain dalam melakukan kejahatannya dijalanan ? Jika memang hanya Tuhan yang berhak melakukannya bagaimana manusia yang satu dapat membunuh manusia lainnya atau membunuh orang lain ? Itu kan juga haknya Tuhan, bukan para penjahat yg merupakan manusia itu ? Argumen mereka yg lain adalah tetapi negara tidak berhak dengan sengaja mengambil hak hidup orang lain. Lha kalau gitu Polisi dilarang membalas tembakan atau menembak mati penjahat bersenjata yang dalam situasi tertentu telah atau mengancam dapat mematikan banyak orang lain ? Apakah demi HAM dan nyawa satu orang penjahat itu kita boleh membiarkan dia mematikan banyak nyawa lain ?? Jika negara ini diserang dan harus berperang apakah negara harus melarang tentaranya untuk menembak mati musuh dan demi HAM membiarkan musuh membunuhi tentara dan rakyat di negeri ini ??? Perintah dari negara untuk berperang (kepada Tentara) atau perintah negara untuk tembak ditempat (kepada Polisi) dalam situasi tertentu adalah perintah yg dengan sengaja diambil negara demi melindungi kepentingan masyarakat dan bangsa atau negara secara lebih luas dan besar. Menurut saya itu sah dan dapat dibenarkan.


Para Penentang HAM mestinya berteriak lebih lantang untuk membela para Begal Motor yang ketangkap dan dibakar hidup-hidup oleh masyarakat, atau pencopet yang tertangkap dan digebuki hingga mati oleh masyarakat, dan, lagi-lagi menurut saya, bukan para Teroris atau Gembong Narkoba yg dihukum mati secara patut (sesuai aturan hukum) oleh negara, atau para Koruptor yang seharusnya juga dihukum mati di negeri ini karena itu sangat rawan kesalahan dan menimbulkan ketidakadilan dan justru menimbulkan kerusuhan (bukan kedamaian) dimasyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun