Mohon tunggu...
Agustus Sani Nugroho
Agustus Sani Nugroho Mohon Tunggu... Advokat, Pengusaha -

Lawyer, Pengusaha, Penulis, Pemerhati masalah sosial budaya

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Kisruh Polri dan KPK yang Mencerdaskan

17 Februari 2015   16:07 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:03 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Indonesia yg menggunakan sistem civil law, Hakim itu independen. Berbeda dengan sistem jurisprudence (seperti dalam hukum negara-negara anglo saxon) dimana hakim harus tunduk pada putusan hakim sebelumnya. Dalam sistem hukum kita, hakim berhak untuk secara mandiri dan independen, sesuai dengan keyakinannya, mencari keadilan dan memutuskan suatu perkara yg diajukan kepadanya karena Pengadilan tidak boleh menolak perkara dari orang-orang yg mencari keadilan. Sampai titik itu, sistem hukum ini baik dan seharusnya dapat memberi rasa keadilan dimasyarakat. namun tentu harus dimbangi pula oleh kemampuan hakim untuk menggali nilai-nilai hukum, keadilan dan moral yang berkembang dalam masyarakat.

Namun demikian bagaimana pelaksanaannya dalam praktek ?

Kasus putusan yg ambil oleh Hakim Sarpin kemarin dalam kasus Praperadilan BG di PN Jaksel, dilihat dari esensinya, merupakan sebuah terobosan baru dalam arti juga membentuk norma hukum baru bahwa status "Tersangka" adalah hal atau objek yang dapat diajukan sebagai hal yang diajukan ke Praperadilan, walau pasal 77 KUHAP tidak mengatur bahwa penetapan Tersangka tersebut dapat diajukan ke Praperadilan.

Andaikan, penetapan status seseorang sebagai Tersangka dapat di Praperadilankan, maka pembahasan lain adalah apakah tindakan Penyidik menentukan sah atau tidaknya seseorang sebagai tersangka tentunya harus dilakukan dalam batasan logika dan norma-norma hukum. Dengan kata lain penafsiran Hakim dalam menilai kasus juga tidak dapat dilakukan semena-mena dan semaunya sendiri keluar dari logika dan norma-norma hukum yg berlaku. Keputusan Hakim yg baik haruslah dihormati.

Dari kasus Hakim Sarpin ini, kini timbul berbagai kontroversi. Saya pribadi, menilai dari sisi kontrol terhadap aparat penegak hukum, memungkinkan penetapan tersangka untuk diuji di Praperadilan, bisa saja dinilai positif, dalam arti penyidik selaku penegak hukum tidak boleh sewenang-wenang menetapkan seseorang selaku tersangka secara diluar aturan hukum, termasuk diluar kewenangannya. Sisi positif kasus ini memberi signal yg jelas kepada KPK untuk bekerja lebih profesional dan harus berhati-hati menggunakan kekuasaan dan kewenangannya. Tidak baik menetapkan seseorang menjadi Tersangka jika tidak siap dengan bukti-bukti yg lengkap. Tidak baik menetapkan seseorang sebagai Tersangka lalu kasusnya digantung berlama-lama, bahkan setahun lebih. KPK pun harus terbuka dan melakukan instropeksi agar menjadi lebih profesional dan terkesan tidak bias atau ikut bermain-main politik. KPK harus fokus menjadi institusi Penegak Hukum, titik. Disamping itu, para pimpinan KPK juga harus menjaga etika kerja mereka, tidak over acting dan mencampur adukkan kepentingan pribadi dengan kepentingannya sebagai Penegak Hukum. Tindakan-tindakan AS bertemu para Politisi PDIP dalam proses mencalonkan atau dicalonkan sebagai Wapres beberapa waktu lalu, harusnya tidak dikaitkannya dalam meringankan tersangka korupsi asal PDIP atau kata-katanya akan menghabisi BG karena menghambatnya menjadi Wapres, sebagaimana dikemukakan oleh WaSekjen PDIP, Hasto diberbagai forum. Pertemuan-pertemuan tersebut awalnya dibantah AS namun kemudian terbukti. Demikian juga saat AS mengatakan foto-fotonya dgn Putri Indonesia adalah rekayasa karena menyenal ybs pun tidak. Namun ternyata kini terbukti AS mengenal ybs dan bahkan bertemu di Apartemen Capital sebagaimana dinyatakan oleh saksi pemilik apartemen yabg merupakan temannya sendiri itu.

Dari sisi lain, hal yg menarik dalam keputusan Sarpin kemarin adalah logika yang dipergunakannya terasa janggal. Misalnya, Sarpin menilai KPK tidak berwenang menangani kasus BG karena dia bukan Penyelenggara Negara (yg diartikannya harus minimum Eselon 1 sementara saat tindak pidana itu disangkakan, ybs masih Eselon 2) ATAU oleh Sarpin, BG yang nyata-nyata merupakan seorang POLISI, dinilai bukan merupakan seorang Penegak Hukum karena saat tindak pidana itu disangkakan, ybs menjabat sebagai Deputy SDM Polri. Artinya, seorang Polisi yang ditugaskan mengelola SDM Polri, atau mungkin bagian Administrasi, atau Brimob, atau mungkin bagian-bagian lain di institusi Kepolisian, adalah bukan Penegak Hukum. Jadi Polisi itu bisa berubah-ubah statusnya, kadang merupakan Penegak Hukum dan kadang bukan, tergantung penempatannya. Itulah logika yg digunakan Sarpin. Sungguh, inilah yg dinilai sangat-sangat tidak wajar, janggal atau tidak sesuai dengan logika umum. Logika dan pengertian yg dianut masyarakat adalah Setiap Polisi adalah merupakan aparat Penegak Hukum. Apakah artinya Sumpah Jabatan saat seseorang diangkat jadi Polisi selaku Penegak Hukum ? Apakah Hakim Sarpin tidak mengetahui setiap anggota Polri harus membaca dan menghayati Tribrata Polri yg penjabaran resminya menegaskan setiap anggota Polri adalah aparat penegak hukum ?
Disamoing itu Sarpin juga menilai kasus BG ini tidak meresahkan masyarakat. Apakah Hakim Sarpin pernah goegling kasus BG ini dan membaca ada berapa ribu tulisan atau pembahasan masyarakat mengenai hal ini ? Oke jika netizen diangap tidak mewakili masyarakat, apakah Sarpin tidak pernah memebaca, mengetahui atau mendengar kasus BG ini menjadi pembicaraan diberbagai media cetak atau elektronik atau secara langsung diberbagai kalangan di masyarakat ? Come on.. Pak Hakim, tolong jangan menggunakan wewenang anda mengadili dengan logika yg sedemikian dangkal. Hakim diberi kewenangan untuk membentuk hukum namun dia tidak bisa sewenang-wenang menginterpretasikan hukum sesuai logika hukumnya sendiri (yg dangkal atau tifak rasional).

Terlepas dari faktor proses analisa dan logika yg dangkal itu, efek dari putusan Hakim Sarpin ini dapat menjadi bumerang dan menumpulkan upaya penegakan hukum oleh semua aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK. Jika keputusan ini dijadikan acuan, maka kini terbuka kesempatan bagi SEMUA Tersangka tindak pidana untuk mempersoalkan dan mempraperadilankan status Tersangka yang ditetapkan oleh penyidik pada mereka. Saya tidak heran jika para tersangka KPK seperti HP, SDA, JW atau para tersangka lain yg disidik Polisi atau Jaksa diseluruh Indonesia untuk dalam waktu dekat mengajukan perkara Praperadilan bagi kasus-kasus mereka. Beberapa ahli hukuma bahkan menilai Sarpin telah merusak sistem hukum kita.

Sisi positif kasus ini adalah munculnya kesadaran masyarakat bahwa KPK, seperti juga Polri dan Kejaksaan serta Pengadilan/MA, sebagai institusi penegak hukum dan penjaga moral tetap harus diperkuat. Namun orang-orang didalamnya, jika tidak benar, juga harus dibersihkan. Masyarakat tidak ingin dibodohi dan diminta sependapat bahwa para Pati Polri yg memiliki rekening sangat gendut sebagaimana diberitakan berbagai media selama ini dinilai baik dan semua wajar-wajar saja. Masyarakat juga tidak bodoh untuk menilai apakah Komisioner KPK bertindak over acting atau berkata tidak jujur tentang dirinya dan akan tetap menilai mereka setengah dewa. Para Komisioner KPK walau merupakan orang-orang pilihan adalah manusia biasa dan bisa melakukan kesalahan juga. Masyarakat juga tidak bodoh menelan mentah-mentah logika Hakim Sarpin yg dangkal dan tidak dapat diterima logika hingga dapat membahayakan sistem hukum itu sendiri. Masyarakat pun dibukakan matanya mengetahui bahwa Sarpin telah 8x dilaporkan ke Komisi Yusisial (KY) karena keputusan-keputusannya yg menghukum para koruptor dan pejahat Narkoba jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa bahkan membebaskan mereka atau diadukannkarena kasus suap, walau oleh KY dinilai tidak terbukti.

Kini, kasus ini kembali bermuara pada Presiden untuk bersikap. Jelas ini sangat tidak mudah karena menyangkut kepentingan Politik, hukum dan Publik. Saya tak ingin berspekulasi dan percaya Jokowi so far telah menunjukkan bahwa dia smart, tegas dan bukan boneka. Saya percaya Presiden akan memikirkan dan mempertimbangkan berbagai hal dan memutuskan yg terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara ini dan sudah pasti keputusan apapun yg diambil, tidak akan dapat menyenangkan semua pihak. Kita tunggu saja.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun