Mohon tunggu...
Agustinus Triana
Agustinus Triana Mohon Tunggu... Wiraswasta - Tinggal di Lampung

Menulis agar ada jejak

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Berapa Harga Caleg pada Pileg 2019 Nanti?

31 Desember 2018   11:50 Diperbarui: 31 Desember 2018   12:10 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi : ariefcrbn.blogspot.com

Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 akan digelar bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 17 April 2019. Pemilihan legislatif ini akan diikuti oleh 16 parpol nasional dan 4 parpol lokal, sedangkan pilpres akan diikuti oleh 2 calon presiden dan wakil presiden.

Pada Pileg 2019 nanti, kita masih menggunakan sistem proporsional terbuka. Hanya dalam menentukan jumlah kursi dalam satu dapil, digunakakan metode Sainte Lague, sedangkan pada Pemilu 2014 digunakan metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih).

Sedikit teknis tentang teknik Sainte Lague, partai politik yang bertarung dalam Pileg 2019 setelah memenuhi ambang batas parlemen 4%, kemudian perolehan suaranya dihitung menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi perolehan kursi di DPRD atau DPR dalam suatu Dapil. 

Cara mengkonversinya yaitu suara yang diperoleh dibagi dengan bilangan pembagi 1 kemudian diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya disesuaikan dengan jumlah kursi yang tersedia dalam satu daerah pemilihan (dapil).

Satu hal yang selalu menarik dicermati dalam penyelenggaraan pileg adalah fenomena politik uang. Praktek ini selalu mewarnai penyelenggaraan pemilu dan bukan lagi satu hal yang tabu di Indonesia. Malu juga sebenarnya mengakui hal ini, tapi ndak apa-apalah sebagai bagian dari kritik oto kritik.

Bener gak sih praktek politik uang ini muncul karena sistem proporsional terbuka yang kita pakai? Boleh jadi, pertama karena suara yang kita berikan akan terdistribusikan langsung pada seorang caleg. Ini membuka peluang caleg melakukan praktek politik uang. Kedua, fakta bahwa setiap caleg bersaing sengit tidak hanya dalam satu partai tapi juga dengan caleg lain dari partai yang berbeda, pasti juga turut mempengaruhi suburnya praktik jual beli suara.

Kita masih ingat pada pileg 2014, muncul istilah NPWP. Singkatan yang sebenarnya merujuk pada istilah perpajakan ini, diplesetkan menjadi  "Nomer Piro, Wani Piro" yang artinya  "Nomor Berapa, Berani Berapa". Harga per suara biasanya berkisar Rp. 25.000, sampai dengan  Rp. 200.000, - tergantung kondisi sosial di suatu tempat. Ada satu istilah lagi yang mengikuti istilah Nomor Piro Wani Piro ini, yaitu istilah "Serangan Fajar". Istilah ini merujuk pada suatu masa dimana caleg masief membagikan uang atau barang kepada pemilih untuk mendapatkan suara. Biasanya 2 atau 1 hari menjelang pemungutan suara.

Bagaimana pada Pileg 2019 nanti, masih mungkinkah praktik "NPWP" dan "Serangan Fajar" bak jamur yang selalu tumbuh subur pada musimnya?

Mulai serius nih, he he he. 

Salah satu kawan caleg yang akan ikut pileg nanti pernah buat pernyataan begini; "Uang yang kita berikan pada orang tuh untuk menghargai dia datang ke TPS, pemilih kan sudah meninggalkan pekerjaan sehari-hari untuk nyoblos kita. Wajar dong kita kasih sebagai penghargaan".

Semua pasti tidak punya dalil untuk membenarkan pernyataan kawan caleg tersebut.  

Pertanyaannya kemudian; berapa sebenarnya seorang caleg harus dihargai dan berapa pula harga sebuah suara? Karena tidak ada dalilnya, soal harga menghargai ini tidak sanggup penulis jelaskan.

Harusnya memang bukan masalah harga, tetapi nilai. Jadi, berapa nilai seorang caleg dan berapa nilai sebuah suara dalam kontestasi pileg 2019 nanti.

Sebenarnya nilai ini bisa dilihat dari dua sisi. Pertama, dari sisi caleg, nilainya adalah apa yang ia sudah berikan pada masyarakat dan apa yang ia terima dari masyarakat. Kedua, dari sisi masyarakat, apa yang sudah masyarakat terima dan apa yang masyarakat berikan pada seorang caleg.

Jika praktek yang menghubungkan keduanya adalah politik uang semacam NPWP dan Serangan Fajar, maka caleg dan suara sama-sama tidak punya nilai. Wajar saja setelah si caleg jadi anggota legislatif kemudian tidak peduli dengan masyarakat. Lucu juga dong jika masyarakat menuntut keterwakilan pada si caleg.

Idealnya memang yang menghubungkan antara caleg dan masyarakat adalah tingkat integritas masing-masing caleg. Bagaimana tingkat perjuangan si caleg selama ini di masyarakat. Masyarakat sendiri bisa mendapatkan penghargaan yang sebenarnya, ketika mereka memberikan suaranya pada caleg yang punya tingkat integritas lebih baik. Ini nilai yang benar dari sisi masyarakatnya.

Caleg yang bernilai bagi masyarakat, kira-kira bisa dilihat dari 3 hal. Pertama, bagaimana hubungan yang terbentuk dengan masyarakat selama ini, horizontal atau vertikal. Hubungan horizontal pasti menghargai masyarakat. Sedangkan hubungan vertikal sudah pasti pikirannya feodal. Kedua; bagaimana kegiatan sosial yang caleg lakukan selama ia ditengah-tengah masyarakat.

 Jika caleg demen bersosialisasi ditengah masyarakat, otomatis si caleg banyak tahu masalah-masalah apa yang dihadapi masyarakat. Ketiga; bagaimana sifat si caleg ditengah masyarakat. Sifat yang baik adalah yang inklusif;  caleg menanggalkan politik identitasnya. Ia gak peduli agama, golongan atau sukunya berbeda, pokoknya berjuang untuk masyarakat. Suara masyarakat akan bernilai jika diberikan pada caleg yang mempraktekkan 3 hal tersebut.

Undang-undang Pemilu kita sekarang memang mengharamkan praktek "NPWP dan Serangan Fajar". Praktek ini dianggap sebuah bentuk kejahatan. Sanksi bagi pelaku dan penerima juga tertulis jelas. Kita harus optimis dengan sistem yang sedang dibangun dapat memperkecil praktek “NPWP dan Serangan Fajar”

Ngeri-ngeri sedap memang soal NPWP dan Serangan Fajar. Rasanya juga sepakat kalau praktik ini tidak ada nilai ekonomisnya sama sekali bagi pemilih.

Mengutip kata seorang ilmuwan politik, Harold Laswell; "Politik itu masalah siapa mendapat apa, kapan dan bagaimana", bukan berarti juga bisa dipraktekkan lewat "Nomor Piro Wani Piro kaleeee......".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun