Mohon tunggu...
Agus Trisa
Agus Trisa Mohon Tunggu... -

Seorang ayah dengan dua orang anak dan seorang istri.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengenal Konsep Negara Khilafah

17 April 2015   09:13 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:00 9200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rasulullah juga menyatakan bahwa orang yang akan menggantikan beliau, mengurusi urusan agama dan dunia adalah seorang khalifah. Beliau bersabda,

’Sesungguhnya tidak ada nabi setelahku, lalu akan ada para khalifah yang banyak.’ Mereka bertanya, ‘Apa yang Anda perintahkan kepada kami?’ Nabi saw. menjawab, ‘Tunaikanlah baiat khalifah yang pertama saja.’” (HR. Bukhari)

Di sini Nabi Muhammad saw. menyebut penggantinya bukanlah nabi, sebab tidak ada nabi lagi melainkan para khulafa’ dan jumlahnya banyak.

3.  Dalil wajibnya keberadaan Khilafah Islamiyah

Banyak nash syara’, baik Alquran maupun Assunnah, yang memerintahkan kaum muslimin untuk merealisasikan adanya khilafah Islam, antara lain:

Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta orang-orang yang menjadi pemimpin di antara kalian.” (QS. An Nisa’: 59)

Ayat ini memerintahkan ketaatan kepada Allah, dan Rasul serta pemimpin, dimana hukum ketaatan tersebut adalah wajib. Maka, baik Allah maupun Rasul, keberadaannya sama-sama pasti, karena itu hukum menaatinya adalah pasti; tidak berubah menjadi tidak wajib hanya karena ketiadaan objek yang ditaati. Sebaliknya, jika diperintahkan untuk menaati, maka hukum mewujudkan objek yang ditaati menjadi pasti (wajib). Sebab, tidak pernah ada hukum wajib diperintahkan atas sesuatu yang keberadaannya tidak ada.

Di samping ayat di atas, juga banyak ayat lain yang berkaitan dengan kewajiban untuk melaksanakan hukum potong tangan terhadap pencuri, cambuk atas orang yang berzina (ghairul muhshan), dan sebagainya, yang tidak mungkin dilaksanakan kecuali dengan adanya khilafah Islam. Maka, hukum adanya khilafah Islam adalah wajib, sebagai bagian dari hukum wajibnya melaksanakan hudud tersebut. Ini sebagaimana yang dinyatakan oleh kaidah ushul:

Suatu kewajiban tidak akan bisa dilaksanakan dengan sempurna, kecuali dengan adanya  sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu menjadi wajib pula.”

Sedangkan nash hadis adalah sebagaimana sabda Nabi saw. yang menyatakan:

Sesungguhnya imam adalah laksana perisai, dimana (orang-orang) akan berperang di  belakangnya dan dia akan dijadikan sebagai pelindung.”   (HR. Muslim)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun