Mohon tunggu...
Agus Trisa
Agus Trisa Mohon Tunggu... -

Seorang ayah dengan dua orang anak dan seorang istri.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengenal Konsep Negara Khilafah

17 April 2015   09:13 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:00 9200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sistem khilafah adalah sistem pemerintahan Islam global yang menerapkan hukum-hukum Allah Tuhan Semesta Alam yang diperuntukkan bagi manusia. Banyak hukum yang mengatur masalah khilafah Islam ini telah dibahas oleh ulama fiqih, yang sudah tidak terhitung jumlahnya, baik yang ditulis ulama klasik maupun kontemporer. Ini bisa kita temukan dalam pembahasan kitab fiqih klasik, seperti Ahkamus Sulthaniyah, karya Imam Al Mawardi, Qawaninul Wuzara’ wa Siyasatul Mulk, juga karya Imam Al Mawardi, Ahkamus Sulthaniyah, karya Abu Ya’la Al Farra’, dan Siyasah Syar’iyah karya Ibnu Taimiyah.

Sedangkan dalam karya fiqih yang ditulis oleh ulama fiqih modern, pasca  jatuhnya khilafah Islam, di samping pembahasan mengenai struktur dan peranan setiap struktur negara, juga dibahas bentuk negara, sistem pemerintahan, serta model ideal negara khilafah Islam yang sesuai dengan perkembangan baru. Kajian yang paling lengkap dalam masalah ini adalah buku Nizhamul Hukmi fil Islam, karya Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, juga Abul A’la Al Maududi. Meskipun karya yang terakhir ini banyak pandangan yang tidak orisinal Islam, dan masih terpengaruh dengan konsep baru yang berkembang pada zamannya, seperti konsep Theodemocracy yang diperkenalkan oleh penulisnya.

2.  Khilafah adalah janji Allah

Allah swt. berfirman,

Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan beramal salih di antara kalian, bahwa Dia akan menjadikan mereka berkuasan di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa…” (QS. An Nur: 55)

Imam Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini menyatakan, “Inilah janji Allah swt. kepada Rasulullah saw. bahwa Allah swt. akan menjadikan umat Nabi Muhammad saw. sebagai khulafa’ul ardh, yaitu pemimpin dan pelindung manusia. Dengan merekalah (yaitu para khalifah), akan terjadi perbaikan negeri dan seluruh hamba Allah akan tunduk kepada mereka.”

Imam Ath Thabari menyatakan, “Sungguh, Allah akan mewariskan bumi kaum musyrik dari kalangan Arab dan non-Arab kepada orang-orang yang beriman dan beramal salih. Sungguh pula Allah akan menjadikan mereka peguasa dan pengaturnya.” Lihat dalam Tafsir Ath Thabari.

Imam Asy Syaukani berkata dalam kitabnya Fathul Qadir, “Inilah janji dari Allah swt. kepada orang yang beriman kepada-Nya dan melaksanakan amal salih tentang kekhilafahan bagi mereka di muka bumi sebagaimana Allah pernah mengangkat sebagai penguasa orang-orang sebelum mereka. Inilah janji yang berlaku umum bagi seluruh generasi umat. Ada yang menyatakan bahwa janji ini hanya berlaku bagi sahabat saja. Sesungguhnya pendapat ini tidak memiliki dasar sama sekali. Alasannya, iman dan amal salih tidak hanya khusus ada para sahabat saja, namun bisa saja dipenuhi oleh setiap generasi dari umat ini.

Rasulullah saw. bersabda,

“‘Di tengah-tengah kalian terdapat zaman kenabian, atas izin Allah ia tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Ia ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan (kerajaan) yang zalim. Ia juga ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan (kerajaan) diktator yang menyengsarakan. Ia juga ada dan atas izin Allah akan tetap ada. Selanjutnya akan ada khilafah yang mengikuti manhaj kenabian.’ Kemudian beliau diam.” (HR. Ahmad dan Al Bazaar)

Hadis di atas adalah kabar dari Rasulullah bahwa suatu saat akan datang kembali sistem khilafah yang diterapkan dengan metode kenabian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun